PLN Icon Plus Gandeng Kejari Sleman Kawal Kepastian Hukum Bisnis

T. Budianto
3 Min Read
BERI SAMBUTAN: Senior Manager PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah, Leandra Agung Tri Radi Putra memberikan sambutan saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Sleman di Kantor Kejari Sleman, Senin (13/7/2026). (Foto: Ist)

YOGYAKARTA– PLN Icon Plus memperkuat implementasi Good Corporate Governance (GCG) dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dalam penguatan aspek hukum perusahaan.

Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum, meningkatkan kualitas tata kelola, sekaligus menopang keberlanjutan transformasi bisnis di era digital.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) antara PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Sleman, dan Kejaksaan Negeri Sleman di Kantor Kejari Sleman, Senin (13/7/2026).

Kerja sama ini menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam memperkuat kepatuhan terhadap regulasi sekaligus membangun tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keberlanjutan.

Di tengah percepatan transformasi digital, kepastian hukum dinilai menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga stabilitas operasional dan meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan.

Melalui kolaborasi tersebut, PLN Icon Plus memperoleh dukungan hukum berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, hingga penyelesaian persoalan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Pendampingan ini juga diarahkan untuk memperkuat mitigasi risiko hukum, melindungi aset perusahaan, serta memastikan setiap keputusan bisnis selaras dengan prinsip-prinsip GCG.

Pertumbuhan Bisnis

Direktur Utama PLN Icon Plus, Chipta Perdana mengatakan, transformasi perusahaan harus berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola dan kepastian hukum agar mampu menciptakan pertumbuhan bisnis yang sehat.

“Transformasi perusahaan tidak hanya ditopang oleh inovasi dan teknologi, tetapi juga oleh tata kelola yang kuat serta kepastian hukum dalam setiap proses bisnis. Melalui kolaborasi ini, kami ingin memastikan seluruh langkah strategis perusahaan dijalankan secara profesional, patuh terhadap regulasi, dan mampu menciptakan nilai tambah yang berkelanjutan bagi pelanggan maupun para pemangku kepentingan,” ujarnya.

Senior Manager PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah, Leandra Agung Tri Radi Putra menambahkan, penguatan aspek hukum menjadi instrumen penting dalam menjaga daya saing perusahaan di tengah dinamika industri digital.

Menurutnya, pendampingan dari Kejaksaan memberikan keyakinan bagi perusahaan dalam menjalankan berbagai program dan pengembangan bisnis, sehingga setiap proses dapat berlangsung lebih terarah, sesuai regulasi, dan semakin memperkuat implementasi Good Corporate Governance.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto menegaskan kesiapan institusinya memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pendampingan sesuai kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kejaksaan Negeri Sleman siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pendampingan hukum agar pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan dapat berjalan secara efektif, efisien, serta tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” katanya.

Melalui sinergi ini, PLN Icon Plus menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat budaya kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas sebagai fondasi pengembangan bisnis yang berkelanjutan.

Penguatan tata kelola tersebut diharapkan tidak hanya menjaga keberlangsungan usaha perusahaan, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan digital dan memberikan nilai tambah bagi pelanggan serta mendukung transformasi PLN Group secara menyeluruh. (*)

Share This Article