AKARMERDEKA, JAKARTA – Pengerahan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengamankan demonstrasi tidak boleh dilakukan secara serampangan. Setiap pelibatan militer dalam penanganan aksi massa harus memiliki dasar hukum yang jelas, memenuhi prosedur, serta tidak keluar dari batas kewenangan yang diatur undang-undang.
Peringatan itu disampaikan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, menyusul sorotan publik terhadap kehadiran personel TNI dalam pengamanan demonstrasi di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (28/10/2026).
“Pelibatan TNI tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena terdapat prosedur dan persyaratan hukum yang harus dipenuhi,” kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).
Menurut TB Hasanuddin, pengerahan TNI dalam aksi demonstrasi yang berpotensi berkembang menjadi konflik sosial harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015.
Baca Juga: PBB Soroti Kasus Andrie Yunus, Narasi Dendam Pribadi Dinilai Tutupi Aktor Intelektual
Ia secara khusus mengingatkan ketentuan Pasal 44 dan Pasal 45 PP tersebut yang mengatur mekanisme pelibatan TNI dalam penanganan konflik sosial.
“Dalam konteks penanganan konflik sosial, ada prosedur yang harus dilalui sebelum TNI dilibatkan. Permintaan pengerahan harus disampaikan kepada Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dasar Hukum Pengerahan TNI Harus Jelas
TB Hasanuddin menegaskan, persoalan pengerahan TNI bukan sekadar menyangkut kehadiran pasukan di lapangan. Ada mekanisme komando dan kendali operasi yang wajib dipatuhi.
Dalam bantuan penanganan konflik sosial, prajurit TNI berada di bawah kendali operasi Polri sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelibatan TNI untuk membantu kepolisian juga harus merujuk pada ketentuan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang TNI beserta perubahannya.
“Jika mengacu pada ketentuan yang ada, pengerahan TNI tidak bisa dilakukan tanpa memenuhi persyaratan dan prosedur hukum. Harus jelas dasar pelibatannya, siapa yang meminta, serta bagaimana mekanisme pelaksanaannya,” tegasnya.
Karena itu, TB Hasanuddin meminta dasar hukum pengerahan TNI dalam pengamanan demonstrasi dipertanyakan dan dievaluasi apabila prosedur yang diwajibkan belum ditempuh atau kondisi di lapangan tidak memenuhi kriteria penanganan konflik sosial.
Baca Juga: Isak Tangis Megawati atas Wafatnya Mantan KSAD Ryamizard Ryacudu: Selamat Jalan, Temanku . . .
Ia mengingatkan, penanganan demonstrasi harus tetap mengedepankan hukum, menjaga ketertiban umum, sekaligus menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
“Intinya, setiap pelibatan TNI harus memiliki dasar hukum yang jelas dan memenuhi prosedur yang berlaku. Hal ini penting agar pelaksanaan tugas TNI tetap berada dalam koridor hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru,” katanya.
Kehadiran TNI dalam Demo Bundaran HI Jadi Sorotan
Sebelumnya, demonstrasi di kawasan Bundaran HI pada Rabu (28/10/2026) diikuti berbagai elemen masyarakat, mulai dari koalisi masyarakat, petani, hingga mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi.
Kehadiran personel TNI dalam pengamanan aksi tersebut menuai perhatian publik. Pasalnya, pengamanan demonstrasi pada dasarnya merupakan tugas kepolisian, sehingga pelibatan militer perlu memiliki alasan dan landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), salah satu elemen peserta aksi, menyampaikan lima tuntutan utama.
Pertama, mendesak pemerintah menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional, mengadili korporasi yang bertanggung jawab, serta menuntaskan integrasi tata kelola lahan.
Kedua, mendesak APBN digunakan untuk kepentingan rakyat dan menghentikan pemborosan anggaran untuk kepentingan politik melalui program populis, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Ketiga, menuntut penurunan biaya pendidikan, pemerataan akses layanan dasar, serta penyediaan lapangan pekerjaan yang berkualitas.
Keempat, mendesak penghentian penyalahgunaan hukum untuk kepentingan kekuasaan dan mendorong pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kelima, menuntut pemulihan kebebasan berpendapat, penuntasan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), serta penghentian militerisasi ruang sipil.
Sorotan terhadap pengerahan TNI dalam demonstrasi menjadi pengingat bahwa penanganan aksi massa tidak boleh mengaburkan batas antara tugas militer dan kepolisian. Dalam negara demokrasi, kebebasan menyampaikan pendapat harus dilindungi, sementara setiap tindakan aparat wajib tunduk pada hukum.
Tanpa kejelasan dasar hukum dan prosedur, pengerahan pasukan justru berisiko memunculkan persoalan baru dalam ruang demokrasi sipil. (*)

