AKARMERDEKA, SEMARANG — Pimpinan Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama Jawa Tengah (PW ISNU Jateng) turut menyoroti rencana proyek eksplorasi geotermal untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Gunung Ungaran berkapasitas 55 megawatt (MW).
Ketua PW ISNU Jateng Dr. Fakhrudin Aziz mengatakan, sebagai wadah sarjana Nahdlatul Ulama (NU), ISNU yang berdaya dan berdampak berkomitmen untuk mengawal isu-isu ekologi dan transisi energi secara simultan, kritis, dan berkesinambungan demi kemaslahatan umat secara lebih luas.
“Kami tidak dalam posisi mendukung atau menolak proyek geotermal secara hitam-putih. Namun, kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan berorientasi pada keadilan ekologis untuk warga, serta pada kemaslahatan yang hakiki bagi generasi sekarang dan masa depan,” kata Fakhrudin, Senin (12/10/2026).
Dituturkan, untuk mengawal isu lingkungan, khususnya terkait proyek geotermal di Gunung Ungaran, ISNU Jateng menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) II di Horison Tlogo Resort, Tuntang, Kabupaten Semarang, pada Sabtu-Minggu (10-11/10/2026).
Pada FGD bertema ‘Geothermal sebagai Ikhtiar Ekoteologi dalam Menjaga Bumi’, PW ISNU Jateng bekerja sama dengan Kanwil Kemenag Jateng menghadirkan tiga narasumber: Yoga Ariwibowo, ahli geotermal dari Universitas Diponegoro (Undip); Hotmauli Sidabalik, Ph.D., pemerhati lingkungan dari Soegijapranata Catholic University (SCU) atau dikenal sebagai Unika Soegijapranata; serta Prof. Abu Hapsin, Dewan Ahli PW ISNU Jateng sekaligus akademisi UIN Walisongo Semarang.
Dalam paparannya, Yoga menyebut geotermal merupakan proyek pembangkit listrik yang lebih ramah lingkungan dibandingkan dengan PLTU atau pembangkit listrik berbasis tenaga fosil lainnya. Disebutkan, PLTU dengan bahan bakar utama batu bara menimbulkan risiko kerusakan lingkungan dari hulu hingga hilir.
Menurut dia, dari perspektif geosains, posisi Indonesia di zona subduksi lempeng aktif menghasilkan potensi panas bumi kotor (speculative resource) sekitar 27.000 MW (27 GW), atau setara dengan 40 persen cadangan panas bumi dunia.
“Namun, kapasitas terpasang nasional hingga saat ini baru mencapai kurang lebih 2,7 GW, atau sekitar 10 persen dari total potensi nasional, kurang dari 2 persen dari total bauran energi nasional,” ujarnya.
Selain itu, eksplorasi panas bumi untuk PLTP tak membutuhkan lahan yang luas. Hanya sekitar 3,5 hektare (ha) per 100 MW. Artinya, kebutuhan lahan untuk rencana proyek geotermal di Gunung Ungaran tak sampai tiga hektare.
“Namun, yang perlu diperhatikan adalah untuk akses menuju tapak proyek dibutuhkan akses jalan yang cukup luas. Itu juga perlu menjadi catatan, proses land clearing ini tentu akan banyak bersinggungan dengan kepentingan masyarakat sekitar,” ucapnya.
Sementara itu, pemerhati lingkungan Hotmauli Sidabalok menyatakan pendekatan teknis semata tak cukup untuk ‘membaca’ proyek geotermal di Gunung Ungaran. Ia menyoroti energi bersih berkeadilan.
Baca Juga: Rakernas PDIP 10-12 Januari 2026, Isu Lingkungan Jadi Fokus Utama
Ia juga menyoroti perkembangan rezim hukum energi di Indonesia melalui UU Cipta Kerja yang mengubah proyek geotermal dari kegiatan pertambangan menjadi pemanfaatan jasa lingkungan.
“Perubahan nomenklatur yuridis ini melegalkan eksploitasi panas bumi di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi yang bukan merupakan tanah ulayat,” ucapnya.
Disebutkan, secara teknis, geotermal atau PLTP juga bukan tanpa risiko. Berkaca pada kasus PLTP di Dieng, hal tersebut menunjukkan penurunan kualitas lingkungan jangka panjang. Masyarakat lokal melaporkan dampak negatif terhadap ketersediaan air bersih, perubahan kualitas tanah pertanian, serta minimnya kontribusi langsung proyek terhadap kesejahteraan warga lokal.
Di Swiss, proyek geotermal dihentikan setelah melakukan uji coba selama enam bulan. Selama enam bulan masa uji coba, dilaporkan proyek tersebut memicu 10.000 kali gempa induksi.
“Jangan sampai warga sekitar lokasi menanggung risiko, sementara yang menikmati keuntungan bukan mereka. Jadi, listrik ini untuk siapa?” tegasnya.
Di sisi lain, Prof. Abu Hapsin menyatakan krisis ekologi global menuntut rekonstruksi teologi Islam secara terapan. Pandangan keagamaan tradisional sering kali terjebak dalam antroposentrisme klasik, yakni paradigma yang menempatkan manusia sebagai penguasa mutlak alam (master of nature) yang berhak mengeksploitasi sumber daya demi kepentingan ekonomi semata.
“Ekoteologi Islam meletakkan kembali fitrah manusia sebagai khalifah fi al-Ardh (pengelola dan pemelihara bumi). Manusia bukanlah pemilik alam, melainkan pemegang amanah yang bertanggung jawab menjaga keutuhan ciptaan Allah,” paparnya.
Dalam responsnya, Direktur Eksekutif Walhi Jateng Fahmi Bastian menegaskan tak ada urgensi atau hal yang mendesak dalam proyek geotermal, mengingat pasokan listrik di Jawa-Bali mengalami surplus. Terlebih, Gunung Ungaran dan sekitarnya merupakan ruang hidup masyarakat dan situs budaya tinggi, bukan area kosong.
“Jadi, proyek ini tak ada urgensinya. Kami menolak eksploitasi geotermal di Gunung Ungaran serta menuntut penghentian ekspansi industri ekstraktif di kawasan konservasi,” tegasnya.
Senada disampaikan Ketua PC ISNU Kabupaten Magelang, drh. David. Menurut dia, kawasan di Gunung Ungaran merupakan sabuk hijau Jateng serta menjadi sentra produksi susu perah terbesar setelah Kabupaten Boyolali. (*)

