Dugaan Oplos 600 Ton Beras SPHP, Mentan Desak Usut Tuntas Rantai Distribusi

T. Budianto
5 Min Read
BERAS OPLOSAN: Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meninjau tumpukan barang bukti beras SPHP yang diduga dioplos menjadi beras premium di sebuah gudang kawasan Kayumanis, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026). (Foto: Ist)

AKARMERDEKA, JAKARTA- Dugaan pengoplosan 600 ton beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dijual sebagai beras premium dengan harga Rp17.000 per kilogram menjadi sorotan serius dalam pengawasan distribusi pangan bersubsidi.

Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan rantai pasok, terutama agar subsidi pemerintah benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan.

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan tersebut saat mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pengolahan atau pengemasan ulang beras di kawasan Kayumanis, Matraman, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Menurut Amran, beras SPHP yang mendapat subsidi pemerintah seharusnya dijual seharga Rp12.500 per kilogram. Namun, berdasarkan temuan awal yang disampaikannya, beras tersebut diduga dioplos dan dipasarkan sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi.

“Ini beras SPHP, yang disubsidi pemerintah. Harusnya harganya Rp12.500 per kg, dijual Rp17 ribu, dioplos. Jadi beras premium,” ujar Amran di lokasi. Amran menyebut angka 600 ton berasal dari laporan awal yang diterimanya.

Ia menduga jumlah beras yang terlibat dalam praktik tersebut bisa lebih besar, bahkan mencapai ribuan ton. Meski demikian, total beras yang diduga dioplos serta rentang waktu praktik itu berlangsung masih perlu dipastikan melalui penyelidikan. “Ini laporannya tadi saya terima 600 ton, tapi ini yang sekarang. Berarti sudah ribuan ton, ini,” katanya.

Di lokasi, terlihat sejumlah karung beras ditumpuk di dalam bangunan yang telah dipasangi garis polisi. Pada bagian depan bangunan terdapat spanduk Toko/Rumah Beras Kayumanis yang menampilkan kemasan beras SPHP serta keterangan penjualan beras, minyak goreng, dan kebutuhan pokok lainnya.

Amran mengatakan pelaku telah ditangkap. Ia meminta kepolisian menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dalam jalur distribusi beras yang berdasarkan informasi awal disebut berasal dari gudang Bulog di Kelapa Gading.

Ia juga menegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Pegawai Perum Bulog maupun Kementerian Pertanian yang terbukti melakukan pelanggaran, menurut dia, akan diberhentikan dan diproses sesuai hukum. “Kalau ada Bulog terlibat, sudah pasti dipecat dan juga ditindak,” ujarnya.

Namun, dugaan keterlibatan pegawai Bulog maupun pihak internal lainnya masih harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat. Karena itu, pengusutan tidak semestinya berhenti pada pelaku yang telah ditangkap, tetapi juga perlu menelusuri asal beras, mekanisme pengemasan ulang, hingga kemungkinan adanya pihak yang mengendalikan distribusi.

Amran menyatakan akan melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak internal. Ia juga meminta penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh.

Instrumen Pemerintah

Dugaan pengoplosan ini dinilai serius karena beras SPHP merupakan instrumen pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga pangan. Program tersebut ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh beras dengan harga yang lebih terjangkau, terutama kelompok berpenghasilan rendah.

Amran menyebut subsidi beras tersebut mencapai sekitar Rp6.000 per kilogram dan menyasar masyarakat kelompok desil 1 hingga 5. Jika dugaan penyimpangan terbukti, praktik itu berpotensi mengalihkan manfaat subsidi dari konsumen yang menjadi sasaran program. “Ini adalah jatah beras untuk orang miskin. Kemudian ini barang disubsidi. Ini dioplos, dirampok ini,” kata Amran.

Di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa kebijakan subsidi tidak cukup hanya mengandalkan penetapan harga dan ketersediaan stok.

Pengawasan distribusi, transparansi penyaluran, serta penindakan terhadap pelanggaran juga menjadi faktor penting agar kebijakan tepat sasaran. Meski demikian, mekanisme pengoplosan dalam perkara di Kayumanis belum diketahui secara pasti.

Amran mengatakan, praktik yang biasa terjadi adalah mencampur beras SPHP dengan beras lain, lalu memasarkannya menggunakan label premium. Namun, ia belum memastikan apakah pola tersebut digunakan dalam kasus ini.

Amran belum menyampaikan nilai kerugian negara akibat dugaan pengoplosan 600 ton beras tersebut. Perhitungan baru dapat dilakukan setelah data dan hasil penyelidikan lebih lanjut tersedia.

Ia juga menyinggung perkara beras sebelumnya yang, menurutnya, telah menjerat 102 tersangka sepanjang 2025 hingga 2026. Namun, belum ada kepastian apakah kasus di Kayumanis berkaitan dengan perkara terdahulu atau melibatkan jaringan yang sama.

Amran meminta kepolisian mengusut perkara hingga tuntas dan menerapkan hukuman maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia mengapresiasi jajaran kepolisian yang menangani kasus tersebut karena dinilai turut mendukung upaya menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan.

“Kita ini berjibaku tidak tidur siang malam untuk swasembada beras, mempertahankan pangan di saat kondisi dunia krisis pangan, energi, dan air. Indonesia alhamdulillah bisa bertahan, tetapi ada orang yang masih tidak punya adab, tidak punya perasaan. Beras negara dioplos,” tuturnya.

Penanganan kasus ini akan menjadi ujian bagi pengawasan distribusi pangan bersubsidi. Selain memastikan pihak yang terbukti bersalah mendapat sanksi, penyelidikan juga perlu mengungkap celah dalam rantai pasok agar penyimpangan serupa tidak berulang dan anggaran subsidi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. (tb)

Share This Article