AKARMERDEKA, JAKARTA — Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai membuka babak baru. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya memilih melawan arus. Ia tak mau menjadi satu-satunya pihak yang disudutkan dalam skandal pengaturan dapur SPPG yang kini diusut Kejaksaan Agung.
Lewat kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony resmi menyatakan siap mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Langkah itu bukan tanpa alasan. Sony mengaku selama ini terus diposisikan sebagai aktor utama dalam praktik dugaan jual beli titik dapur MBG.
“Dia tidak mau disudutkan sendiri,” kata Krisna Murti kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).
Baca Juga: Rupiah Jebol Rp18.068 per Dolar AS, Ganjar Unggah 7 Manifesto Minta Kepercayaan Publik Dipulihkan
Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa perkara ini bukan permainan satu-dua orang. Ada jaringan kekuasaan yang diduga ikut bermain di balik proyek dapur MBG bernilai miliaran rupiah tersebut.
Krisna menegaskan, kliennya ingin meluruskan narasi yang berkembang bahwa dirinya adalah otak pengaturan dapur-dapur SPPG.
“Selama ini dia dipojokkan seolah-olah dia yang menjual titik dapur, dia yang mempermainkan semuanya. Padahal menurut Pak Sony, beliau dalam tekanan. Ada atensi,” ujarnya.
Kalimat “ada atensi” menjadi petunjuk penting. Sebab itu mengindikasikan adanya kekuatan lain yang lebih besar di balik pengondisian proyek MBG.
Sony pun disebut siap membuka seluruh fakta yang diketahuinya, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah tokoh berpengaruh dari lingkar kekuasaan.
“Beliau tahu siapa saja yang terlibat. Nanti akan disampaikan sendiri di persidangan. Bahwa otaknya bukan beliau,” kata Krisna.
Meski belum membocorkan identitas pihak yang dimaksud, kubu Sony memastikan nama-nama besar itu akan dibuka di pengadilan.
Baca Juga: Kertajati Mau Disulap Jadi Bengkel Pesawat Militer AS, Pakar Peringatkan Risiko Pertahanan
Langkah Sony menjadi JC sendiri telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis (4/6/2026). Surat resmi permohonan JC rencananya dikirim ke Jampidsus awal pekan depan.
Di tengah derasnya sorotan publik terhadap program MBG, langkah Sony berpotensi menyeret lebih banyak pihak ke pusaran perkara.
Sebab sejauh ini publik melihat kasus MBG bukan lagi sekadar soal penyimpangan administrasi. Dugaan praktik jual beli titik dapur, penunjukan yayasan terafiliasi, hingga aliran insentif miliaran rupiah memperlihatkan bagaimana program bantuan publik bisa berubah menjadi ladang bancakan kekuasaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian utama pelaksanaan program MBG.
Kini publik menunggu: apakah keberanian Sony membuka mulut benar-benar akan membongkar aktor besar di balik kongkalikong dapur MBG, atau justru berhenti di tengah jalan seperti banyak skandal besar lainnya. (*)

