AKARMERDEKA, JAKARTA — Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mulai menyoroti serius penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM sekaligus Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus.
Para ahli PBB menilai narasi dendam pribadi yang dipakai dalam persidangan justru berpotensi mengaburkan aktor utama di balik serangan brutal tersebut.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis Rabu (3/6/2026), para ahli PBB menyebut konstruksi perkara yang dibangun sejauh ini cenderung menyederhanakan kejahatan serius menjadi sekadar luapan emosi personal.
Baca Juga: Kertajati Mau Disulap Jadi Bengkel Pesawat Militer AS, Pakar Peringatkan Risiko Pertahanan
“Pembingkaian kejahatan tersebut sebagai ‘dendam pribadi’ mengaburkan identifikasi pihak yang menjadi aktor intelektual di balik serangan berencana ini dan mengurangi tanggung jawab institusional,” tulis para ahli PBB.
Pernyataan itu muncul setelah empat anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Keempatnya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara oleh Oditur Militer atas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Dalam surat tuntutan, oditur menyebut aksi tersebut dipicu kemarahan dan sentimen negatif para terdakwa terhadap Andrie setelah aktivis KontraS itu menginterupsi rapat tertutup pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada Maret 2025.
Narasi itu yang kemudian dipersoalkan para ahli PBB. Bagi mereka, serangan air keras terhadap seorang aktivis HAM tidak bisa dipandang sebagai sekadar aksi balas dendam spontan. Terlebih serangan dilakukan secara terencana dan menyebabkan luka permanen yang mengancam keselamatan korban.
“Keputusan mendakwa para terdakwa dengan tuduhan lebih ringan berupa penganiayaan berat berencana tidak secara memadai mencerminkan tingkat keparahan dan dampak serangan yang mengancam nyawa ini,” tegas mereka.
Baca Juga: Prabowo Pilu Dapat Kritik Keras PDIP, Banteng Tegaskan Tak Asal Berisik
Andrie Yunus sendiri menjadi korban penyiraman air keras pada 12 Maret 2026 di Jakarta Pusat, tak lama setelah merekam podcast yang membahas militerisasi urusan sipil dan politik di Indonesia.
Serangan itu menyebabkan luka serius pada mata, kulit, dan persendiannya. Hingga kini Andrie masih menjalani pemulihan jangka panjang akibat luka permanen yang dialaminya.
PBB juga mengkritik penggunaan peradilan militer untuk mengadili kasus yang korbannya merupakan warga sipil.
“Penggunaan peradilan militer dalam kasus serangan air keras ekstrem terhadap warga sipil menimbulkan kekhawatiran serius terkait akuntabilitas, independensi, dan transparansi,” tulis para ahli.
Menurut mereka, sistem peradilan militer berisiko melanggengkan impunitas, terutama dalam kasus yang melibatkan aparat militer dan dugaan pelanggaran HAM.
Karena itu, PBB mendesak agar penyelidikan dan proses penuntutan dialihkan ke peradilan sipil demi menjamin transparansi dan pengawasan publik.
Sorotan PBB ini sekaligus menjadi tamparan keras terhadap wajah penegakan hukum di Indonesia. Sebab ketika serangan terhadap aktivis HAM masih dipersempit menjadi urusan personal, publik sulit percaya bahwa negara benar-benar serius membongkar siapa dalang di balik kekerasan tersebut.
Dan ketika pelaku berasal dari institusi bersenjata, pertanyaan paling mendasar pun kembali muncul: apakah hukum benar-benar berdiri setara untuk semua? (*)

