AKARMERDEKA, JAKARTA – Harapan publik terhadap pemberantasan korupsi bukan cuma soal vonis berat, tetapi juga bagaimana hukuman itu benar-benar bikin pelaku kapok. Masyarakat ingin koruptor berpikir dua kali sebelum mengulangi aksi yang merugikan negara.
Pengamat politik Adi Prayitno menilai ada dua wacana yang terus mengemuka dalam pembahasan soal hukuman bagi pelaku korupsi. Keduanya sama-sama dianggap bisa memberi efek jera yang kuat.
Dalam tayangan di kanal YouTube miliknya pada Kamis, 16 Juli 2026, Adi menyebut sebagian kalangan mendorong hukuman mati bagi koruptor. Sementara gagasan lain yang juga ramai didukung adalah memiskinkan pelaku lewat penyitaan seluruh aset hasil korupsi.
Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia itu, dua opsi tersebut muncul karena masyarakat menginginkan hukuman yang benar-benar sebanding dengan dampak korupsi. Kejahatan itu dinilai telah merampas hak publik dan menghambat pembangunan.
Di sisi lain, Adi juga menyoroti proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang masih bergulir di DPR. Regulasi ini dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
Ia mengatakan, substansi yang paling dinantikan masyarakat dari aturan tersebut adalah mekanisme penyitaan kekayaan yang diperoleh secara melawan hukum selama seseorang memegang jabatan.
Menurut Adi, aset yang berasal dari penyalahgunaan kekuasaan memang sudah semestinya diambil kembali oleh negara. Langkah itu diyakini akan mempersempit ruang bagi pejabat untuk menikmati hasil korupsi.
Dengan begitu, hukuman bagi koruptor tidak berhenti pada pidana penjara saja. Pelaku juga harus kehilangan seluruh keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana yang dilakukan.
Adi berpandangan, konsep memiskinkan koruptor memiliki daya tekan yang besar. Selain memberi efek jera kepada pelaku, kebijakan itu juga bisa menjadi peringatan bagi calon pelaku korupsi lainnya.
Ia menilai akses terhadap kekuasaan dan sumber daya ekonomi negara kerap menjadi pintu masuk lahirnya praktik korupsi. Karena itu, hasil kejahatan tersebut tidak boleh dibiarkan tetap dinikmati.
Pada akhirnya, kata Adi, masyarakat memiliki harapan yang sederhana terhadap penegakan hukum. Yakni memastikan korupsi tidak terus berulang karena adanya hukuman yang benar-benar membuat pelakunya jera.
Baginya, tujuan utama penegakan hukum bukan sekadar menjatuhkan vonis, melainkan menciptakan efek pencegahan agar praktik korupsi semakin sulit berkembang di masa mendatang. (*)

