AKARMERDEKA, JAKARTA– Perjuangan agar sisa kuota internet tidak lagi hangus akhirnya membuahkan hasil. Setelah beberapa kali gugatan kandas karena persoalan administratif maupun formil, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang mewajibkan adanya perlindungan terhadap kuota internet yang telah dibayar konsumen.
Putusan tersebut menjadi tonggak baru bagi perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi. Dalam sidang yang digelar Kamis (23/7/2026), MK mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi, pelaku usaha kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian. Putusan itu sekaligus mengakhiri rangkaian panjang gugatan mengenai praktik hangusnya sisa kuota internet yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Sebelum putusan tersebut lahir, sedikitnya lima permohonan terkait kuota internet hangus pernah diajukan ke MK. Namun, tiga di antaranya berakhir tanpa menyentuh pokok perkara karena tidak memenuhi syarat formil.
Gugatan pertama diajukan Rachmad Rofik dan diputus pada 2 Maret 2026 melalui perkara Nomor 30/PUU-XXIV/2026. Permohonan itu tidak diterima karena alat bukti yang diajukan tidak dibubuhi meterai.
Meski demikian, dalam pertimbangannya saat itu MK sudah memberi sinyal bahwa regulasi yang berlaku belum memberikan perlindungan memadai bagi konsumen yang telah membayar layanan internet tetapi tidak sempat menghabiskan kuotanya.
Rachmad kemudian kembali mengajukan permohonan yang diputus pada 13 Mei 2026 melalui perkara Nomor 87/PUU-XXIV/2026. Namun, gugatan tersebut kembali ditolak karena dinilai tidak menguraikan secara jelas dasar konstitusional yang dijadikan alasan pengujian undang-undang.
Selanjutnya, pada 17 Juni 2026, gugatan serupa diajukan Gita Putri bersama sejumlah pemohon lain melalui perkara Nomor 165/PUU-XXIV/2026. Permohonan itu juga tidak diterima lantaran dokumen yang diajukan tidak memenuhi syarat formal, termasuk tidak dilengkapi tanda tangan para pemohon dalam batas waktu yang ditentukan.
Momentum baru muncul ketika MK memutus perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada 23 Juli 2026. Kali ini, Mahkamah menegaskan bahwa konsumen memiliki hak atas manfaat ekonomi dari layanan internet yang telah dibayarkan.
Hak Konsumen
Menurut MK, persoalan utama bukan terletak pada apakah kuota internet dapat dipandang sebagai suatu benda, melainkan pada hak konsumen untuk menikmati manfaat layanan yang sudah dibeli.
Mahkamah menilai pembayaran kuota internet telah menciptakan hubungan hukum yang melahirkan hak bagi konsumen. Karena itu, nilai ekonomi yang sudah dibayarkan tidak boleh hilang begitu saja hanya karena masa aktif berakhir.
Dengan pertimbangan tersebut, MK memerintahkan negara memberikan perlindungan terhadap sisa kuota internet yang belum digunakan. Dalam pertimbangannya, MK menawarkan sejumlah mekanisme perlindungan yang dapat diterapkan pemerintah maupun penyelenggara jasa telekomunikasi agar hak konsumen tetap terjaga.
Enam bentuk perlindungan yang disebutkan Mahkamah meliputi akumulasi atau rollover sisa kuota, perpanjangan masa aktif kuota, pengalihan manfaat kepada layanan lain, pemberian kompensasi, pengembalian dana (refund) dan bentuk perlindungan lain yang memberikan manfaat setara bagi konsumen.
Putusan ini berlaku bagi layanan internet prabayar maupun pascabayar, sehingga seluruh pelanggan memiliki hak yang sama atas manfaat layanan yang telah dibayar.
Putusan MK dipandang sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan konsumen di era digital. Selama ini, praktik hangusnya kuota internet kerap menuai kritik karena pelanggan kehilangan manfaat atas layanan yang telah dibayar meski belum sepenuhnya digunakan.
Meski demikian, implementasi putusan tersebut masih memerlukan tindak lanjut dari pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital bersama operator telekomunikasi.
Regulasi teknis diperlukan agar mekanisme seperti rollover, kompensasi, atau refund dapat diterapkan secara seragam tanpa menimbulkan ketidakpastian hukum maupun gangguan terhadap model bisnis industri telekomunikasi.
Putusan MK ini bukan hanya menandai kemenangan para pemohon, tetapi juga menjadi preseden penting bahwa hak konsumen atas layanan digital kini mendapat pengakuan konstitusional yang lebih kuat. (tb)

