Dewan Pers dan IJTI Desak Istana Pulihkan Akses Liputan Jurnalis CNN

Dewan Pers dan IJTI mendesak Istana untuk mengembalikan kartu liputan wartawan CNN, agar kebebasan pers terjaga.

R. Izra
2 Min Read
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat.

AKARMERDEKA, JAKARTA – Pencabutan kartu liputan Istana milik reporter CNN Indonesia, Diana Valencia, terus menuai kritik.

Setelah bertanya kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), akses peliputannya langsung dicabut.

Kini, Dewan Pers dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mendesak Istana mengembalikan hak tersebut.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan langkah ini tidak dapat dibenarkan.

“Akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut harus segera dipulihkan sehingga ia bisa kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” ujar Komaruddin, Minggu (28/9/2025).

Dewan Pers menegaskan bahwa kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Pihak Istana diminta menjelaskan alasan pencabutan agar tidak menimbulkan kesan penghalangan kerja jurnalistik.

Sementara itu, IJTI menilai pertanyaan Diana Valencia soal MBG sepenuhnya sesuai dengan kode etik dan kepentingan publik.

“Pertanyaan tersebut sah sebagai bagian dari fungsi jurnalisme. Pencabutan kartu liputan justru bisa dianggap sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik,” tulis IJTI dalam pernyataan resminya.

IJTI juga mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan: siapa pun yang dengan sengaja menghambat kerja pers dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Kasus ini bukan sekadar soal satu reporter kehilangan akses. Lebih dari itu, ini menyangkut hak publik untuk mendapatkan informasi yang relevan, kritis, dan transparan.

Tindakan Istana terhadap jurnalis CNN Indonesia patut dipertanyakan, dan menjadi alarm keras agar kebebasan pers tidak direduksi hanya karena pertanyaan yang dianggap “tidak nyaman.” (*)

Share This Article