Di Balik Kesepakatan Dagang RI-AS: Trump Panen Pujian, Indonesia Dapat Apa?

R. Izra
5 Min Read
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump resmi menandatangani tarif perdagangan resiprokal kedua negara, Kamis (19/2/2026).

AKARMERDEKA, JAKARTA — Pemerintah Amerika Serikat terang-terangan menyebut kesepakatan dagang dengan Indonesia sebagai kemenangan besar bagi industrinya sendiri.

Pernyataan itu datang langsung dari United States Trade Representative (USTR), lembaga yang mengurusi kebijakan perdagangan AS.

Dalam pernyataan resminya, USTR menyebut perjanjian yang diteken pada 19 Februari di Washington DC oleh Prabowo Subianto dan Donald Trump telah “mengunci” komitmen investasi Indonesia sekitar US$33 miliar untuk berbagai sektor industri Amerika.

Baca Juga: MUI Sorot Tajam Kesepakatan Prabowo-Trump: Ini Perjanjian Dagang atau Penjajahan?

Rinciannya tidak kecil:

  • US$15 miliar untuk pembelian komoditas energi

  • US$13,5 miliar untuk sektor kedirgantaraan

  • US$4,5 miliar untuk produk pertanian

Dengan bahasa yang gamblang, Washington menyebut kesepakatan ini membuka pintu besar bagi eksportir Amerika ke pasar Indonesia yang berpenduduk lebih dari 280 juta jiwa.

“Kesepakatan perdagangan Presiden Trump dengan Indonesia membuka akses bagi eksportir Amerika ke negara terpadat keempat di dunia,” tulis USTR dalam pernyataan di media sosial.

Pernyataan tersebut memunculkan satu pertanyaan mendasar: jika AS secara terbuka menyebut dirinya diuntungkan, seberapa besar keuntungan yang benar-benar didapat Indonesia?

Industri AS sorak-sorai, puji Trump

Sejumlah pelaku industri Amerika bahkan tak menutup kegembiraannya. Presiden Federasi Produsen Susu Nasional AS menyebut kesepakatan ini akan langsung meningkatkan permintaan terhadap produk susu Amerika.

Hal senada disampaikan Presiden Federasi Ekspor Daging AS yang menilai perjanjian tersebut membuka akses yang selama ini tertutup di pasar Indonesia.

Baca Juga: Indonesia Kena Prank? Capek-capek Lobi, Eh Tarif Dagang Trump Dibatalkan Mahakamah Agung AS

Mereka bahkan memperkirakan nilai ekspor daging sapi AS ke Indonesia bisa mencapai US$400–500 juta dalam waktu dekat.

Tak hanya itu. Hambatan impor terhadap produk tertentu, termasuk daging babi olahan, disebut akan berkurang melalui skema baru yang disepakati kedua negara.

Sektor energi juga ikut bersorak. CEO organisasi energi terbarukan AS menyebut kebijakan campuran etanol nasional di Indonesia berpotensi membuka pasar hingga 900 juta galon bagi produsen Amerika.

Sementara pelaku industri digital menilai perjanjian ini sebagai terobosan besar dalam perdagangan digital global.

Dengan kata lain, dari sektor pangan hingga teknologi, berbagai industri di Amerika melihat Indonesia sebagai pasar yang kini lebih terbuka dari sebelumnya.

Menariknya, hanya beberapa jam setelah kesepakatan itu diteken, muncul perkembangan tak terduga di Washington. Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal global yang sebelumnya menjadi dasar langkah perdagangan Trump.

Sebagai respons, Trump langsung mengumumkan skema tarif global baru sebesar 15%.

Situasi ini membuat fondasi kebijakan perdagangan yang menjadi latar kesepakatan dengan Indonesia menjadi tidak sepenuhnya stabil secara hukum.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kesepakatan tersebut tertuang dalam dokumen Implementation of the Agreement toward New Golden Age US-Indonesia Alliance.

Kesepakatan ini juga akan melahirkan Board of Trade yang berfungsi sebagai forum penyelesaian sengketa perdagangan kedua negara.

Namun perjanjian itu belum berlaku penuh karena masih menunggu proses ratifikasi.

Airlangga mengakui pemerintah sedang mengkaji dampak putusan Mahkamah Agung AS terhadap implementasi kesepakatan tersebut. Presiden Prabowo, kata dia, juga telah meminta seluruh risiko dipelajari.

Indonesia punya kesempatan menimbang ulang?

Ekonom dari Centre for Strategic and International Studies Indonesia, Deni Friawan, menilai putusan Mahkamah Agung AS tidak otomatis membatalkan perjanjian dagang tersebut.

Namun implementasinya bisa tertunda karena dasar hukum tarifnya dipersoalkan.

Situasi ini justru membuka peluang renegosiasi bagi Indonesia.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh terburu-buru meratifikasi kesepakatan yang belum jelas landasan hukumnya di Amerika.

“Kontraknya memang sudah ada, tetapi implementasinya bisa tertunda atau berubah tergantung dasar hukum tarif yang dipakai AS,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana.

Ia menegaskan bahwa perjanjian internasional baru berlaku setelah proses ratifikasi selesai. Jika fondasi kebijakan tarif yang menjadi bagian kesepakatan dinyatakan ilegal, maka bagian lain yang terkait juga berpotensi tidak berjalan. Artinya, Indonesia masih memiliki ruang untuk menimbang ulang.

Di tengah sorak-sorai industri Amerika, pertanyaan bagi Jakarta menjadi semakin relevan: apakah kesepakatan ini benar-benar simetris, atau justru membuka pasar domestik lebih lebar bagi kepentingan ekonomi AS?

Jawabannya tidak akan terlihat dari nilai investasi semata, tetapi dari seberapa kuat Indonesia menjaga posisi tawarnya sebelum menandatangani komitmen jangka panjang. (*)

Share This Article