AKARMERDEKA, JAKARTA – Komisi II DPR RI mulai memberi sinyal terbuka untuk membahas kembali wacana pemilihan kepala daerah lewat DPRD, isu yang belakangan kembali ramai diperbincangkan. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menilai topik ini sebenarnya tidak perlu diperdebatkan terlalu panjang jika dilihat dari sisi konstitusi. Menurutnya, dasar hukumnya sudah jelas dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Rifqinizamy menegaskan, konstitusi hanya menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis tanpa merinci mekanismenya harus langsung oleh rakyat. Kata “demokratis” itu, kata dia, bisa dimaknai sebagai demokrasi langsung maupun tidak langsung. Karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD dinilai masih sah secara konstitusional.
Ia menjelaskan, demokrasi tak langsung melalui DPRD juga merupakan praktik yang dikenal dalam sistem ketatanegaraan. Selama prosesnya berjalan transparan dan akuntabel, mekanisme tersebut tetap memenuhi prinsip demokrasi. Pandangan ini disebut penting agar diskusi publik tidak terjebak pada tafsir sempit.
Lebih lanjut, Rifqinizamy mengaitkan wacana ini dengan agenda legislasi tahun depan. Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2026 memberikan mandat kepada Komisi II DPR RI untuk menyusun naskah akademik serta RUU revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Revisi tersebut, kata dia, hanya akan mengatur dua jenis pemilu, yakni pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.
Untuk pemilihan kepala daerah, Rifqinizamy menegaskan posisinya berada di rezim aturan yang berbeda. Pilkada diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bukan dalam undang-undang pemilu nasional. Artinya, pembahasan pilkada memiliki jalur tersendiri dalam proses legislasi.
Dengan kondisi itu, opsi menyatukan revisi Undang-Undang Pemilu dengan revisi undang-undang lain, termasuk undang-undang pilkada, terbuka lebar. Langkah tersebut dinilai bisa menjadi bagian dari penataan sistem pemilu dan pemilihan agar lebih rapi dan efektif. Namun, semua itu masih akan melalui proses kajian mendalam.
Rifqinizamy menekankan bahwa pembahasan ini masih berada pada tahap wacana awal. Belum ada keputusan final terkait model pilkada ke depan. DPR, kata dia, ingin membuka ruang diskusi seluas-luasnya dengan tetap berpegang pada dasar konstitusi.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menyampaikan pandangan senada. Tito menyebut UUD 1945 tidak melarang kepala daerah dipilih melalui DPRD selama tetap dilakukan secara demokratis. Menurutnya, esensi demokrasi tidak hanya terletak pada pemilihan langsung.
Tito menjelaskan bahwa pemilihan langsung oleh rakyat maupun pemilihan melalui perwakilan di DPRD sama-sama memenuhi unsur demokratis. Kuncinya ada pada mekanisme, keterbukaan, dan pertanggungjawaban prosesnya. Pernyataan ini memperkuat legitimasi wacana pilkada via DPRD dari sisi hukum.
Dengan menghangatnya kembali isu ini, publik kini menunggu ke mana arah pembahasan DPR akan bergerak. Apakah pilkada tetap dipertahankan secara langsung atau beralih ke mekanisme DPRD, semuanya masih terbuka untuk dibahas. Yang jelas, diskursus soal demokrasi lokal kembali memasuki babak baru. (*)

