AKARMERDEKA, JAKARTA – Besaran pendapatan dokter kembali jadi bahan pembicaraan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kini menyodorkan standar baru kepada pemerintah, dengan angka yang berbeda untuk dokter umum dan dokter spesialis.
Dalam usulan tersebut, pendapatan minimum dokter umum berada di kisaran Rp30 juta-Rp34 juta per bulan. Sementara untuk dokter spesialis, IDI mengajukan angka hingga Rp110,9 juta setiap bulan.
Usulan itu bukan sekadar soal menaikkan penghasilan tenaga medis. IDI ingin standar tersebut ikut menjadi bagian dari upaya memperbaiki mutu layanan, menjaga dokter tetap bertugas, dan mendorong pemerataan tenaga medis di berbagai daerah.
Rencana tersebut dituangkan dalam surat IDI Nomor 2009/PB/E.9/08/2026 yang diterbitkan pada 27 Agustus 2026. Surat itu dikirim kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Keuangan.
Dokumen tersebut ditandatangani Ketua Umum IDI Slamet Budiarto dan Sekretaris Jenderal IDI Telogo Wismo Agung Durmanto.
Dalam rincian yang diajukan, dokter umum yang bekerja di puskesmas diusulkan memperoleh pendapatan minimum Rp34.380.140 per bulan. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi 160 jam kerja dalam sebulan.
Untuk dokter umum yang bertugas di rumah sakit, standar minimum yang diajukan sebesar Rp30.825.067 per bulan. Sedangkan dokter spesialis berada di level tertinggi dengan usulan pendapatan minimum Rp110.943.487 per bulan.
Kalau dihitung berdasarkan jam kerja, dokter umum puskesmas mendapat patokan sekitar Rp217.688 per jam. Dokter umum rumah sakit Rp192.656 per jam, sementara dokter spesialis Rp693.396 per jam.
IDI menetapkan patokan kerja normal delapan jam sehari, 40 jam seminggu, atau 160 jam dalam sebulan. Standar tersebut dihitung dari waktu dokter memberikan pelayanan, bukan dari jumlah pasien yang datang.
Jadi, dokter tetap memiliki hak atas pendapatan minimum sesuai jam kerjanya meskipun jumlah pasien sedang sedikit. Banyak atau tidaknya pasien nantinya dapat menjadi dasar tambahan remunerasi di luar pendapatan minimum.
Begitu juga dengan tingkat kesulitan kasus, tindakan medis, kompetensi tertentu, beban kerja, serta jam kerja tambahan. Semua faktor tersebut bisa ikut memengaruhi besaran pendapatan di atas standar dasar.
IDI juga memberi perhatian khusus kepada dokter yang bekerja di wilayah dengan kondisi sulit. Dokter yang ditempatkan di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, atau wilayah yang kekurangan tenaga medis diusulkan memperoleh pendapatan sekurang-kurangnya 50 persen lebih tinggi.
Kondisi sosial-ekonomi daerah dan tingkat kemahalan wilayah juga bisa menjadi pertimbangan. Keahlian tertentu, termasuk spesialisasi yang langka, juga dapat menjadi alasan pemberian pendapatan lebih besar.
Bukan hanya nominal, IDI meminta standar tersebut ikut disesuaikan secara berkala. Kenaikannya diusulkan minimal 10 persen setiap tahun agar pendapatan dokter tidak tertinggal dari inflasi dan peningkatan biaya hidup.
Ketepatan waktu pembayaran juga masuk dalam usulan. IDI meminta seluruh pendapatan yang menjadi hak dokter dibayarkan paling lambat satu bulan setelah bulan pelayanan berakhir.
Menurut IDI, kepastian pendapatan dan pembayaran penting karena dokter memikul tanggung jawab besar terhadap keselamatan pasien. Di saat yang sama, tenaga medis juga menghadapi risiko profesi, tanggung jawab hukum, dan tuntutan pelayanan yang terus berkembang.
Karena itu, IDI meminta pemerintah mempertimbangkan standar tersebut sebagai acuan nasional. Pemerintah pusat dan daerah juga didorong menyiapkan anggaran melalui APBN dan APBD untuk memenuhi standar pendapatan dokter di fasilitas kesehatan pemerintah.
Usulan tersebut juga diharapkan bisa dipakai sebagai salah satu pedoman dalam menyusun remunerasi, jasa pelayanan, insentif, dan komponen pendapatan dokter lainnya.
Untuk wilayah yang minim tenaga medis, IDI mendorong tambahan insentif minimal 50 persen. Harapannya, dokter tidak hanya mau datang ke daerah tersebut, tetapi juga punya alasan kuat untuk bertahan dan memberikan pelayanan dalam jangka panjang.
IDI melihat kesejahteraan dokter sebagai salah satu bagian dari upaya menjaga kualitas layanan kesehatan. Dengan sistem pendapatan yang lebih jelas dan layak, pemerataan tenaga medis di Indonesia diharapkan ikut terdorong. (*)

