Ganjar Sentil Sikap Elit Parpol: Revisi UU Pemilu Jangan Diserahkan ke Pemerintah

R. Izra
4 Min Read
Politikus PDIP, Ganjar Pranowo.

AKARMERDEKA, JAKARTA — Ketua DPP PDI-P Ganjar Pranowo menyindir keras wacana penyerahan revisi Undang-Undang Pemilu kepada pemerintah. Menurutnya, langkah itu bukan hanya aneh, tetapi juga memperlihatkan lemahnya keberanian politik partai-partai di parlemen.

“Legislator itu yang punya kekuasaan membentuk undang-undang. Kok malah diserahkan ke pemerintah? Jangan dikasihkan ke orang,” kata Ganjar di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).

Pernyataan Ganjar menjadi tamparan terbuka bagi elite partai yang belakangan mendorong agar revisi UU Pemilu dijadikan inisiatif pemerintah, bukan DPR. Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap parlemen, usulan itu justru memperlihatkan DPR seperti rela melepaskan fungsi dasarnya sendiri: membuat undang-undang.

Baca Juga: Isak Tangis Megawati atas Wafatnya Mantan KSAD Ryamizard Ryacudu: Selamat Jalan, Temanku . . .

Ganjar menegaskan, revisi UU Pemilu bukan perkara teknis administratif, melainkan menyangkut masa depan demokrasi dan sistem perwakilan rakyat. Karena itu, pembahasannya tak boleh dipindahkan ke tangan eksekutif.

“Ini menyangkut nasib partai politik sendiri. Ujungnya perwakilan rakyat. Masa diserahkan ke pemerintah?” ujarnya.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga mengingatkan bahaya dominasi kekuasaan bila revisi UU Pemilu dikendalikan pemerintah. Ia menilai arah pembahasan berpotensi dikunci oleh kepentingan politik penguasa dan koalisi mayoritas.

“Begitu diserahkan ke pemerintah, nature-nya akan dikuasai. Kalau lihat peta parlemen sekarang, pembahasannya pasti monoton,” kata Ganjar.

Pernyataan itu menguatkan kekhawatiran publik bahwa revisi UU Pemilu bisa berubah menjadi proyek konsolidasi kekuasaan elite, bukan agenda memperbaiki kualitas demokrasi.

Sementara itu, proses revisi UU Pemilu sendiri masih jalan di tempat. Meski sudah lama masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), DPR belum juga memulai pembahasan resmi. Ketua DPR Puan Maharani berdalih komunikasi politik antarpartai tetap berjalan, baik formal maupun informal.

Namun publik sulit diyakinkan bahwa tarik-ulur ini benar-benar demi kualitas demokrasi. Sebab di saat yang sama, elite politik sibuk menghitung untung-rugi elektoral masing-masing.

Baca Juga: Kertajati Mau Disulap Jadi Bengkel Pesawat Militer AS, Pakar Peringatkan Risiko Pertahanan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta semua pihak bersabar agar revisi UU Pemilu tidak kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, DPR ingin menghasilkan aturan yang “mendekati sempurna”.

Masalahnya, publik sudah terlalu sering mendengar jargon serupa. UU Pemilu berkali-kali direvisi, digugat, dibatalkan MK, lalu diutak-atik lagi sesuai konfigurasi kekuasaan terbaru. Demokrasi akhirnya lebih sering tampak sebagai arena kompromi elite daripada mekanisme memperkuat kedaulatan rakyat.

Di tengah kebuntuan itu, PAN justru terang-terangan meminta pemerintah mengambil alih pembahasan RUU Pemilu. Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay berdalih langkah tersebut bisa menghindari konflik kepentingan partai sejak awal.

“Kalau didasarkan atas inisiatif pemerintah, pergelutan pikiran dan agenda partai politik dapat dihindari,” kata Saleh.

Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mendasar: sejak kapan pembahasan UU Pemilu bisa steril dari kepentingan politik? Bukankah justru pemerintah sendiri adalah aktor politik dengan kepentingan kekuasaan paling besar?

Dalih menghindari tarik-ulur partai terdengar ironis. Sebab menyerahkan revisi UU Pemilu ke pemerintah sama saja memindahkan pusat kendali politik dari parlemen ke eksekutif.

Dan ketika parlemen mulai rela melepaskan fungsi legislasi kepada pemerintah, publik pantas curiga: yang sedang dipertahankan sebenarnya demokrasi, atau sekadar kenyamanan kekuasaan? (*)

Share This Article