Lepas WNI Kini Berbayar, DPR Angkat Bicara

Ketua DPR RI Puan Maharani berharap aturan tersebut tidak membuat masyarakat berpikir untuk meninggalkan status sebagai warga negara Indonesia.

Nugroho Purbohandoyo
2 Min Read
Pemerintah resmi menetapkan biaya Rp5 juta bagi warga negara Indonesia yang mengajukan pelepasan status kewarganegaraan atas kemauan sendiri. Kebijakan baru ini langsung menuai perhatian dan mendapat tanggapan dari DPR.

Lepas WNI Kini Berbayar, DPR Angkat Bicara

Pemerintah resmi menetapkan biaya Rp5 juta bagi warga negara Indonesia yang mengajukan pelepasan status kewarganegaraan atas kemauan sendiri. Kebijakan baru ini langsung menuai perhatian dan mendapat tanggapan dari DPR.

Ketua DPR RI Puan Maharani berharap aturan tersebut tidak membuat masyarakat berpikir untuk meninggalkan status sebagai warga negara Indonesia.

Menurut Puan, kewarganegaraan bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari identitas yang patut dijaga.

Ia berharap masyarakat tetap memiliki rasa bangga dan cinta terhadap Indonesia, sehingga tidak memilih berpindah kewarganegaraan.

Pernyataan itu disampaikan Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Aturan mengenai tarif tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum.

Melalui aturan itu, setiap permohonan penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan yang diajukan secara sukarela kepada Presiden dikenai biaya sebesar Rp5 juta.

Di sisi lain, pemerintah justru menghapus pungutan PNBP bagi warga negara asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dianggap berjasa bagi bangsa atau atas dasar kepentingan negara.

Kebijakan ini menjadi bagian dari penyesuaian tarif layanan administrasi yang berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum.

Sementara itu, pelepasan status WNI tidak hanya terjadi karena permohonan pribadi. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan juga mengatur sejumlah kondisi lain yang bisa menyebabkan seseorang kehilangan status sebagai warga negara Indonesia.

Beberapa di antaranya adalah memperoleh kewarganegaraan negara lain atas kemauan sendiri atau secara sukarela bergabung dalam dinas negara asing.

Meski begitu, DPR berharap masyarakat tidak memandang aturan baru ini semata dari sisi biaya administrasi.

Yang lebih penting, menurut Puan, adalah menjaga komitmen sebagai bagian dari bangsa Indonesia dan tetap mempertahankan status kewarganegaraan sebagai identitas nasional.

Dengan hadirnya regulasi baru tersebut, pemerintah sekaligus memberikan kepastian mengenai biaya layanan bagi proses pelepasan kewarganegaraan yang selama ini diatur melalui mekanisme administrasi negara. (*)

Share This Article