AKARMERDEKA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tak lagi boleh dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan. Pemerintah diberi waktu paling lambat hingga APBN 2028 untuk memisahkan pendanaan program tersebut.
Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno MK, Kamis, 30 Juli 2026. Artinya, mulai paling lambat dua tahun setelah putusan dibacakan, anggaran MBG harus memiliki pos tersendiri.
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan menegaskan bahwa pembiayaan MBG tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Ketentuan itu wajib diterapkan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Dalam pertimbangannya, MK menilai anggaran pendidikan memiliki fungsi yang sangat spesifik. Dana tersebut harus difokuskan untuk kebutuhan utama dunia pendidikan, bukan membiayai program lain meski memiliki tujuan yang baik.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dari APBN maupun APBD diperuntukkan bagi komponen inti pendidikan. Mulai dari peserta didik, tenaga pendidik, sarana prasarana, kurikulum, hingga evaluasi pendidikan.
Karena itu, program MBG dinilai berada di luar komponen utama penyelenggaraan pendidikan. Pendanaannya tidak tepat jika tetap dibebankan ke dalam anggaran pendidikan.
MK juga menekankan bahwa amanat konstitusi soal alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan harus tetap dijaga. Dana tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin layanan pendidikan, terutama pendidikan dasar.
Menurut majelis hakim, anggaran pendidikan seharusnya tidak tergerus oleh kebutuhan program lain. Sekalipun negara memiliki keterbatasan fiskal, pembiayaan sektor pendidikan tetap harus menjadi prioritas.
Mahkamah menilai memasukkan MBG ke dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, kebijakan tersebut dianggap mengganggu proporsi penggunaan anggaran pendidikan.
Besarnya kebutuhan dana untuk menjalankan MBG juga menjadi salah satu pertimbangan penting. Program yang menyasar jutaan penerima itu membutuhkan pembiayaan sangat besar sehingga dinilai lebih tepat memiliki alokasi khusus.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut cakupan MBG sangat luas. Mulai dari penyediaan makanan, distribusi, hingga pengawasan mutu layanan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.
Karena itu, menurut MK, pemerintah perlu menyiapkan skema pendanaan yang berdiri sendiri. Dengan begitu, kebutuhan MBG tetap terpenuhi tanpa mengurangi porsi anggaran pendidikan.
Meski memerintahkan pemisahan anggaran, MK menegaskan program MBG sendiri tetap konstitusional. Program tersebut dinilai sah sebagai bagian dari kebijakan prioritas pemerintahan hasil Pemilu 2024.
Putusan ini juga tidak menghentikan pelaksanaan MBG. Yang diubah hanyalah mekanisme penganggarannya agar tidak lagi mengambil porsi dari anggaran pendidikan.
Dengan keputusan tersebut, pemerintah kini memiliki tenggat waktu hingga APBN 2028 untuk menyusun skema pendanaan baru. Nantinya, anggaran MBG akan berdiri sebagai pos tersendiri, sementara anggaran pendidikan difokuskan sepenuhnya untuk kebutuhan utama sektor pendidikan. (*)

