Tukin TNI Naik, Menkeu Purbaya Klaim APBN Tetap Aman

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, keputusan menaikkan tukin sebenarnya bukan kebijakan yang baru muncul tahun ini. Menurutnya, langkah tersebut sudah diputuskan sejak tahun lalu dan baru dijalankan pada 2026.

Nugroho Purbohandoyo
3 Min Read
 Pemerintah memastikan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) sudah masuk dalam perhitungan anggaran. Karena itu, kebijakan tersebut dipastikan tidak akan membuat defisit APBN 2026 semakin melebar.

AKARMERDEKA, JAKARTA – Pemerintah memastikan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) sudah masuk dalam perhitungan anggaran. Karena itu, kebijakan tersebut dipastikan tidak akan membuat defisit APBN 2026 semakin melebar.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, keputusan menaikkan tukin sebenarnya bukan kebijakan yang baru muncul tahun ini. Menurutnya, langkah tersebut sudah diputuskan sejak tahun lalu dan baru dijalankan pada 2026.

Karena sudah dirancang sejak awal, kebutuhan dananya juga telah dihitung secara matang. Pemerintah pun mengklaim tidak perlu menambah beban anggaran di luar rencana yang sudah disusun.

“Itu sudah lama diputuskan, hanya pelaksanaannya baru tahun ini. Jadi semuanya sudah ada hitung-hitungan anggarannya,” kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7).

Ia juga menepis anggapan bahwa kenaikan tukin bakal membuat defisit APBN membengkak. Menurutnya, kondisi fiskal masih berada dalam jalur yang sudah direncanakan pemerintah.

Saat ditanya apakah kebijakan serupa akan berlaku untuk guru, Purbaya mengaku belum menerima informasi terkait rencana tersebut. Ia memilih belum berspekulasi soal kemungkinan adanya penyesuaian tunjangan di sektor pendidikan.

“Belum tahu soal itu,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah menaikkan tukin bagi TNI dan pegawai Kemhan. Salah satu pertimbangannya karena tunjangan tersebut sudah cukup lama tidak mengalami penyesuaian.

Menurut Prasetyo, kebijakan kenaikan tunjangan bukan hanya berlaku di lingkungan TNI dan Kemhan. Sejumlah kementerian dan lembaga lain juga mendapat penyesuaian sesuai kebutuhan dan evaluasi pemerintah.

Ia mengatakan besaran tunjangan kinerja di setiap instansi memang berbeda. Karena itu, waktu kenaikannya pun tidak selalu bersamaan.

Pemerintah, lanjut Prasetyo, mempertimbangkan berbagai faktor sebelum memutuskan kenaikan tunjangan. Salah satunya adalah lamanya sebuah instansi tidak menerima penyesuaian kesejahteraan.

Selain aparatur di sektor pertahanan, pemerintah juga mengaku memberi perhatian pada tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau daerah 3T.

Guru, dosen, hingga tenaga kesehatan yang mengabdi di daerah dengan akses sulit disebut menjadi kelompok yang juga masuk dalam perhatian pemerintah terkait peningkatan kesejahteraan.

Prasetyo menilai mereka menjalankan tugas di wilayah yang memiliki tantangan jauh lebih berat dibanding daerah lain. Karena itu, dukungan dalam bentuk tunjangan dinilai penting.

Di sisi lain, pemerintah tetap menegaskan bahwa setiap kebijakan tambahan belanja negara harus tetap menjaga kesehatan fiskal. Keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan aparatur dan kondisi APBN disebut menjadi prioritas.

Sebelumnya, realisasi defisit APBN hingga semester pertama 2026 tercatat mencapai Rp196,5 triliun. Meski begitu, pemerintah optimistis angka tersebut tetap berada dalam batas yang telah direncanakan.

Dengan perhitungan anggaran yang sudah disiapkan sejak awal, pemerintah yakin kenaikan tukin TNI dan pegawai Kemhan tidak akan mengganggu stabilitas keuangan negara sepanjang 2026. (*)

Share This Article