Produk AS Mau Masuk? Halal Tetap Wajib, Bro!

Nugroho Purbohandoyo
3 Min Read
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

AKARMERDEKA, JAKARTA – Isu soal produk Amerika Serikat yang katanya bisa masuk Indonesia tanpa label halal langsung ditepis pemerintah. Nggak ada cerita barang impor bebas aturan.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya angkat suara dan memastikan semua produk asal AS tetap wajib patuh hukum nasional. Nggak ada jalur khusus, apalagi dispensasi diam-diam.

Dalam keterangan resminya, Teddy menegaskan kabar soal produk AS beredar tanpa sertifikasi halal itu keliru.

“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” tulisnya.

Pernyataan itu sekaligus menjawab spekulasi yang sempat ramai di publik. Pemerintah memastikan aturan tetap jalan seperti biasa.

Produk yang memang diwajibkan bersertifikat halal, ya harus ada label halalnya. Titik.

Menurut Teddy, label halal bisa diterbitkan oleh lembaga halal di Amerika Serikat maupun Indonesia, selama diakui secara resmi.

Di Amerika sendiri ada beberapa lembaga sertifikasi halal yang kredibel, seperti Halal Transactions of Omaha dan Islamic Food and Nutrition Council of America.

Sementara di dalam negeri, otoritas resmi sertifikasi halal berada di tangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH.

Artinya, kalau produk itu masuk kategori wajib halal, tetap harus tunduk pada mekanisme yang berlaku di Indonesia.

Nggak cuma soal halal, pemerintah juga mengingatkan bahwa produk kosmetik dan alat kesehatan wajib punya izin edar sebelum dijual bebas.

Izin tersebut diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM sebagai bentuk pengawasan mutu.

Tanpa izin edar, produk tidak bisa dipasarkan. Aturannya jelas dan nggak bisa ditawar.

Ini bagian dari perlindungan konsumen supaya masyarakat nggak dirugikan oleh produk yang belum teruji.

Pemerintah juga menyinggung soal adanya Mutual Recognition Agreement atau MRA antara lembaga halal Indonesia dan AS.

MRA ini adalah bentuk pengakuan bersama atas standar sertifikasi halal dalam kerja sama global.

Namun Teddy menekankan, pengakuan itu tetap berada dalam koridor regulasi nasional.

Artinya, sekalipun ada kerja sama internasional, standar Indonesia tetap jadi acuan utama.

Nggak ada istilah produk luar bisa bebas masuk tanpa memenuhi syarat dalam negeri.

Langkah ini sekaligus mempertegas posisi pemerintah dalam menjaga kedaulatan regulasi.

Perdagangan boleh terbuka, tapi aturan tetap nomor satu.

Dengan penegasan ini, publik diharapkan nggak lagi termakan isu soal produk AS bebas label halal.

Semua tetap mengikuti sistem yang berlaku, baik dari sisi halal maupun izin edar.

Pemerintah ingin memastikan pasar Indonesia tetap aman, transparan, dan sesuai standar.

Jadi kalau ada yang tanya soal produk impor tanpa sertifikasi halal, jawabannya sudah jelas.

Nggak ada yang kebal aturan. Mau produk lokal atau Amerika, semua tetap wajib patuh hukum Indonesia. (*)

Share This Article