Purbaya Blak-blakan: UU Cipta Kerja Era Jokowi Bikin Negara Tombok Rp 125 Triliun

R. Izra
4 Min Read
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

AKARMERDEKA, JAKARTA— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa blak-blakan soal satu fakta yang selama ini tertutup rapat: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bukan cuma bikin riuh di kalangan buruh atau aktivis, tapi juga melubangi kas negara sampai Rp25 triliun per tahun.

Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Purbaya mengungkapkan bahwa perubahan status batu bara dari non-Barang Kena Pajak (non-BKP) jadi Barang Kena Pajak (BKP) membuat industri tambang bisa meminta restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kebijakan ini ternyata bukan menambah penerimaan negara, melainkan justru menekan penerimaan secara drastis setiap tahun karena pemerintah harus mengembalikan PPN ke pelaku usaha batu bara.

Baca Juga: Era Jokowi Cukai Rokok Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Firaun Lu!
Baca Juga: Nilai Rp200 Miliar, Proyek Rumah Pensiun Jokowi Diduga Tak Transparan

Ironisnya, batu bara —yang selama ini jadi andalan ekspor dan sumber devisa— kini malah jadi semacam “subsidized commodity”.

Purbaya sendiri secara blak-blakan mengatakan bahwa penerimaan negara dari sektor ini berubah dari yang semula positif menjadi negatif hanya karena skema restitusi.

Kalau diterjemahkan ke logika rakyat biasa: negara justru membayar kembali pajak yang seharusnya dipungut, sementara industri batu bara berpeluang terus ekspor tanpa kontribusi nyata sesuai keuntungan besar yang mereka nikmati.

Fenomena restitusi super besar ini bermula sejak UU Cipta Kerja berlaku pada 2 November 2020. Ketika batu bara dicap sebagai barang kena pajak, otomatis hak restitusi PPN pun muncul bagi pelaku ekspor.

Hasilnya? Setiap tahunnya negara harus menggelontorkan sekitar Rp25 triliun untuk membayar kembali PPN tersebut.
m.riau12.com

Ini bukan sekadar angka kecil. Rp25 triliun setara dengan sebagian besar anggaran program sosial, atau hampir setara satu provinsi besar. Tapi entah kenapa, di sektor batu bara, angka sebesar itu dianggap “konsekuensi normal”.

Negatifnya Kontribusi Fiskal: Publik Dicekik, Industri Dibela

Dalam paparan di DPR, Purbaya bahkan menyatakan: “Net income kita dari industri batu bara bukannya positif, malah dengan pajak segala macam jadi negatif.”

Bayangkan, sektor yang semestinya jadi tulang punggung penerimaan ekspor kini justru membebani APBN. Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi paradoks kebijakan publik yang jelas merugikan rakyat secara struktural.

Sementara rakyat dihadapkan pada tekanan ekonomi, defisit APBN, dan kebutuhan belanja publik yang terus meningkat, pelaku industri batu bara justru mendapatkan restitusi besar-besaran atas hak yang diberikan regulasi.

Sebagai respons, pemerintah kini menyiapkan pengenaan bea keluar untuk komoditas strategis seperti batu bara (1–5%) dan emas (7,5–15%) mulai 2026, dengan target tambahan penerimaan sekitar Rp20 triliun dari batu bara.

Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menggoyang daya saing ekspor, melainkan untuk mengembalikan struktur penerimaan seperti sebelum UU Ciptaker dan menutup celah restitusi yang selama ini membebani fiskal.

UU Ciptaker: permudah investasi yang bikin boncos negara

Sejak UU Cipta Kerja digembar-gemborkan sebagai solusi investasi dan lapangan kerja, dampak yang paling dramatis justru terasa di sisi penerimaan negara.

Alih-alih memperkuat kas negara, strategi perpajakan baru telah membuat APBN harus mengeluarkan triliunan untuk membayar industri besar sementara rakyat menanggung beban dari defisit yang menganga.

Jika istilah ekonomi dipakai secara harfiah, ini bukan sekadar boncos. Ini adalah pembiayaan balik berbentuk subsidi terselubung kepada industri yang seharusnya jadi kontributor utama.

Dan rakyat? Mereka hanya bisa mengikuti irama kebijakan dari bangku penonton. (*)

Share This Article