AKARMERDEKA, JAKARTA — Pernyataan kontroversial Saiful Mujani dan Islah Bahrawi soal ajakan menjatuhkan Presiden Prabowo Subianto kini berbuntut laporan pidana. Keduanya resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tudingan penghasutan melawan penguasa umum.
Laporan itu dilayangkan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dan tercatat dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 April 2026. Aparat kepolisian pun membenarkan laporan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan laporan diterima pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 WIB.
“Laporan terkait dugaan pelanggaran Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya.
Baca Juga: Komisi IX Minta Dapur MBG Penyebab Keracunan Massal Ditutup Permanen
Pasal ini mengatur soal penghasutan, terutama ajakan melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan, dengan ancaman hingga empat tahun penjara. Namun, tafsir atas pasal ini kembali menjadi sorotan: di mana batas antara kritik politik dan tindak pidana?
Pelapor berdalih, pernyataan yang disampaikan dalam acara halalbihalal di Utan Kayu, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026 itu bukan lagi sekadar opini. Menurutnya, ajakan tersebut berpotensi memicu kegaduhan publik dan perpecahan.
“Ini bukan lagi pendapat, tapi sudah masuk ranah pidana,” kata Robina.
Pernyataan yang dipersoalkan datang dari video yang viral di media sosial. Dalam potongan tersebut, Saiful Mujani menyebut mekanisme formal seperti impeachment tidak akan efektif, dan mendorong konsolidasi untuk “menjatuhkan” Prabowo sebagai jalan keluar.
Baca Juga: Prabowo Klaim Pemulihan Bencana Aceh Nyaris 100 Persen Bikin Korban Banjir Emosi
Pernyataan itu memantik dua kubu: yang melihatnya sebagai kritik keras dalam demokrasi, dan yang menilainya sebagai ajakan berbahaya.
Saiful Mujani sendiri tak membantah laporan tersebut. Ia menilai langkah pelaporan sah secara hukum, namun berbahaya secara politik.
“Ini wilayah civil society, opini politik. Harusnya dilawan dengan argumen, bukan dibawa ke polisi,” ujarnya.
Ia bahkan mengingatkan, pelibatan aparat dalam merespons opini politik bisa menjadi indikator kemunduran demokrasi. “Kalau negara ikut mengurus opini warga, itu sinyal yang tidak sehat,” katanya.
Kasus ini kembali membuka pertanyaan lama, apakah negara sedang mempersempit ruang kritik? Atau justru menegakkan batas hukum atas ujaran politik yang dianggap melampaui?
Di tengah polarisasi yang belum reda, satu hal menjadi jelas, garis antara kritik dan kriminalisasi kian kabur, dan aparat kini berada di titik yang rawan: menegakkan hukum tanpa membungkam kebebasan. (*)

