AKARMERDEKA, JAKARTA – Wacana memperpanjang masa jabatan kepala desa tanpa batas kembali menuai kritik. Usulan tersebut dinilai berisiko mengganggu demokrasi di tingkat desa dan membuka peluang kekuasaan dikuasai orang yang sama terlalu lama.
Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, meminta DPR tidak mengabulkan usulan Asosiasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (Kades AMJ). Selain masa jabatan tanpa batas, ia juga menolak rencana penundaan pemilihan kepala desa atau Pilkades.
Menurut Jamiluddin, kepala desa tetap harus tunduk pada prinsip pembatasan kekuasaan. Ia menilai usulan masa jabatan seumur hidup lebih cocok diterapkan dalam sistem politik tertutup atau otoriter, bukan negara demokrasi seperti Indonesia.
“Usulan Asosiasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan kepada Pimpinan DPR agar masa jabatan kades tidak dibatasi dan penundaan Pilkades haruslah ditolak,” ujar Jamiluddin kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).
Ia menegaskan, Indonesia telah memilih demokrasi sejak era reformasi. Karena itu, jabatan yang diperoleh melalui pemilihan rakyat, termasuk kepala desa, semestinya tetap memiliki batas waktu.
“Kalau masa jabatan presiden hanya dibolehkan dua periode, maka kepala desa juga seharusnya cukup dua periode,” katanya.
Kekuasaan Terlalu Lama Rawan Disalahgunakan
Jamiluddin mengatakan, pembatasan masa jabatan dibutuhkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan. Jika seorang kepala desa bisa terus menjabat tanpa batas, risiko munculnya korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN dinilai semakin besar.
Masa jabatan yang terlalu panjang juga berpotensi membuat kepemimpinan desa berjalan tanpa kontrol yang sehat. Dalam kondisi seperti itu, kritik bisa saja diabaikan dan penegakan aturan berisiko melemah.
“Jabatan yang terlalu lama juga dapat menumbuhkan praktik otoriter. Kontrol kekuasaan dalam waktu panjang berisiko melahirkan gaya kepemimpinan otoriter, di mana kritik dibungkam dan penegakan hukum melemah,” jelasnya.
Selain soal pengawasan, ia menilai jabatan tanpa batas bisa menghambat munculnya ide-ide baru. Regenerasi kepemimpinan desa juga berpotensi mandek karena kesempatan bagi generasi berikutnya semakin sempit.
“Masa jabatan yang tidak dibatasi dapat menghambat regenerasi. Posisi yang sama secara terus-menerus menutup ruang bagi talenta baru atau generasi penerus untuk membawa pembaruan,” imbuh Jamiluddin.
Ia juga mengingatkan, masa jabatan yang terlalu panjang bisa berdampak pada motivasi dan produktivitas aparatur dalam menjalankan pemerintahan desa. Menurutnya, pergantian kepemimpinan tetap diperlukan agar tata kelola desa tidak berjalan monoton.
“Karena itu, usulan masa jabatan kades tak terbatas harus ditolak. Hal itu selain tak sesuai kehendak demokrasi, juga membawa banyak dampak negatif,” tegasnya.
DPR Terima Aspirasi Perpanjangan Jabatan
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima aspirasi Koordinator Nasional Kepala Desa Akhir Masa Jabatan atau AMJ. Pertemuan tersebut berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Dalam pertemuan itu, para kepala desa menyampaikan sejumlah alasan terkait usulan perpanjangan masa jabatan. Salah satu pertimbangannya adalah kondisi ekonomi, inflasi, serta dampak situasi global terhadap keuangan daerah.
Dasco mengatakan, kondisi tersebut dinilai dapat membebani pelaksanaan Pilkades. Selain itu, dinamika yang terjadi di sejumlah wilayah perdesaan juga menjadi bagian dari aspirasi yang disampaikan kepada DPR.
“Mereka menyampaikan aspirasi terkait dengan kondisi saat ini di mana ada inflasi, kemudian dampak global yang berpengaruh juga akhirnya pada pelaksanaan pilkades yang dirasakan mungkin akan membebani situasi keuangan pada saat ini, dan juga dinamika yang terjadi di perdesaan-perdesaan,” ujar Dasco. (*)

