AKARMERDEKA, YOGYAKARTA– Pengembangan bisnis digital tidak hanya membutuhkan dukungan teknologi dan infrastruktur. Kepastian hukum juga menjadi bagian penting agar setiap keputusan bisnis dapat diambil secara terukur dan aktivitas perusahaan berjalan sesuai koridor tata kelola yang baik.
Hal tersebut menjadi perhatian PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani PLN Icon Plus dan Kejaksaan Negeri Gunungkidul di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Selasa (22/9/2026).
Bagi PLN Icon Plus, kerja sama ini tidak hanya diarahkan untuk menangani persoalan ketika muncul. Lebih dari itu, aspek hukum diharapkan dapat menjadi bagian dari langkah preventif, termasuk melalui pemberian pertimbangan hukum sejak tahap perencanaan kegiatan.
Pendekatan tersebut dinilai relevan seiring aktivitas PLN Icon Plus yang terus berkembang. Kegiatan perusahaan mencakup pembangunan dan pengelolaan infrastruktur telekomunikasi, pengelolaan aset, kerja sama dengan mitra, hingga penyediaan berbagai layanan digital.
Direktur Utama PLN Icon Plus, Chipta Perdana mengatakan, pertumbuhan bisnis perlu berjalan beriringan dengan penguatan tata kelola perusahaan. “Pertumbuhan bisnis harus berjalan beriringan dengan tata kelola yang baik. Kepastian hukum menjadi bagian penting untuk memastikan setiap proses bisnis PLN Icon Plus dilaksanakan secara prudent, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Chipta.
Menurut dia, penguatan aspek hukum memungkinkan perusahaan mempertimbangkan berbagai potensi risiko sejak awal sebelum mengambil keputusan maupun menjalankan kegiatan usaha.
Dengan demikian, tata kelola tidak hanya ditempatkan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam menjaga keberlangsungan bisnis.
Senior Manager PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah, Leandra Agung Tri Radi Putra mengatakan, perspektif hukum sejak tahap awal dapat membantu perusahaan menjalankan kegiatan secara lebih tertib sekaligus mengantisipasi potensi persoalan di kemudian hari.
“Pendampingan hukum memiliki nilai strategis bukan hanya ketika suatu persoalan telah muncul, tetapi justru sejak sebuah keputusan atau kegiatan direncanakan. Dengan adanya perspektif hukum yang memadai sejak awal, kami berharap setiap proses bisnis dapat berjalan lebih prudent, tertib administrasi, serta mampu memitigasi potensi risiko di kemudian hari,” kata Leandra.
Lingkup Kerja Sama
Dalam PKS tersebut, ruang lingkup kerja sama mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, pengembalian atau pemulihan aset, serta kerja sama dalam rangka mitigasi risiko hukum, termasuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Ruang lingkup tersebut berkaitan dengan dinamika kegiatan bisnis PLN Icon Plus yang melibatkan berbagai aspek, mulai dari pengembangan infrastruktur, pengelolaan aset, hubungan kemitraan hingga interaksi dengan sejumlah pemangku kepentingan.
Karena itu, proses bisnis dengan landasan hukum yang jelas menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga aktivitas perusahaan tetap berjalan secara tertib dan akuntabel.
Leandra menilai penandatanganan PKS merupakan langkah awal yang perlu dilanjutkan melalui koordinasi dan komunikasi secara berkelanjutan.
“Bagi kami, keberhasilan kerja sama tidak berhenti pada penandatanganan dokumen. Yang lebih penting adalah bagaimana kesepakatan ini dapat diterjemahkan menjadi koordinasi yang aktif, komunikasi yang terbuka, dan langkah-langkah konkret yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Shinta Ayu Dewi RR, SH, MH, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas kepercayaan PLN Icon Plus kepada Kejaksaan Negeri Gunungkidul untuk membangun sinergi dalam penanganan aspek hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada PLN Icon Plus atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Kami berharap kerja sama ini dapat berjalan dengan baik, komunikasi dan koordinasi dapat terus terjaga, serta dukungan hukum yang diberikan dapat memberikan manfaat bagi pelaksanaan tugas masing-masing pihak,” ujar Shinta.
Kerja sama PLN Icon Plus dan Kejaksaan Negeri Gunungkidul menjadi bagian dari upaya membangun proses bisnis yang tidak hanya bertumpu pada pertumbuhan, tetapi juga diperkuat kepatuhan, integritas, dan tata kelola yang baik.
Bagi PLN Icon Plus, kepastian hukum menjadi salah satu fondasi dalam menjaga keberlangsungan usaha. Dengan pengelolaan risiko yang lebih terukur, pengembangan infrastruktur dan layanan digital diharapkan dapat terus berjalan secara tertib sekaligus memberikan nilai tambah bagi masyarakat. (*)

