AKARMERDEKA, YOGYAKARTA– Bagi perusahaan yang terus mengembangkan infrastruktur dan layanan digital, pengelolaan risiko hukum tidak cukup hanya dilakukan ketika persoalan muncul.
Langkah preventif sejak awal menjadi bagian penting untuk menjaga agar setiap keputusan dan aktivitas bisnis tetap berjalan dalam koridor kepatuhan dan tata kelola yang baik.
Prinsip tersebut menjadi salah satu landasan kerja sama antara PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah dan Kejaksaan Negeri Gunungkidul. Kedua pihak menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Bantuan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Selasa (22/9/2026).
Melalui kerja sama ini, PLN Icon Plus dan Kejaksaan Negeri Gunungkidul membangun ruang koordinasi dalam pemberian bantuan dan pertimbangan hukum sesuai tugas serta kewenangan Kejaksaan.
Bagi PLN Icon Plus, sinergi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus mengantisipasi potensi risiko hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
Direktur Utama PLN Icon Plus, Chipta Perdana mengatakan, penerapan Good Corporate Governance (GCG) tidak semata-mata berkaitan dengan aturan dan prosedur. Prinsip tersebut, menurutnya, perlu tercermin dalam setiap proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan perusahaan.
“Penerapan tata kelola yang baik harus hadir dalam setiap proses bisnis, termasuk ketika perusahaan mengambil keputusan dan menjalankan kegiatan yang memiliki aspek hukum. Karena itu, sinergi dengan Kejaksaan menjadi bagian dari komitmen PLN Icon Plus untuk memastikan proses bisnis berjalan dengan kepatuhan dan kehati-hatian,” ujar Chipta.
Ia menilai penguatan aspek hukum menjadi semakin penting seiring dengan berkembangnya aktivitas perusahaan di bidang infrastruktur telekomunikasi dan layanan digital.
Senior Manager PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah, Leandra Agung Tri Radi Putra menambahkan, keberhasilan kerja sama tidak hanya ditentukan oleh penandatanganan dokumen, tetapi juga bagaimana kesepakatan tersebut diterapkan dalam koordinasi dan pelaksanaan kegiatan.
Memberi Manfaat
“Kami memandang bahwa keberhasilan sebuah kerja sama tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. Nilai sesungguhnya justru terletak pada bagaimana kesepakatan ini diterjemahkan menjadi koordinasi yang aktif, komunikasi yang terbuka, serta langkah-langkah konkret yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” jelas Leandra.
Menurut Leandra, sinergi tersebut diharapkan dapat terus berkembang untuk mendukung berbagai kegiatan PLN Icon Plus, mulai dari pembangunan dan pengelolaan infrastruktur telekomunikasi, pengelolaan aset, hubungan kemitraan, hingga pengembangan layanan digital.
“Bagi PLN Icon Plus, penguatan aspek hukum merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa pertumbuhan perusahaan berjalan seiring dengan integritas, kepatuhan, perlindungan aset, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Shinta Ayu Dewi RR, SH, MH menyambut baik terjalinnya kerja sama tersebut. Menurutnya, PKS ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat hubungan kelembagaan antara Kejaksaan Negeri Gunungkidul dan PLN Icon Plus.
“Kami berterima kasih atas kepercayaan dan kesempatan untuk membangun kerja sama dengan PLN Icon Plus. Kami berharap sinergi yang terjalin dapat memberikan manfaat dalam pelaksanaan tugas masing-masing pihak dan terus berkembang melalui komunikasi serta koordinasi yang baik,” tutur Shinta.
Kerja sama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut menjadi bagian dari langkah PLN Icon Plus membangun proses bisnis yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga ditopang kepatuhan, integritas, dan pengelolaan risiko yang terukur.
Pendekatan preventif diharapkan dapat membantu perusahaan mengidentifikasi potensi persoalan hukum lebih awal, sehingga berbagai keputusan bisnis dapat dilakukan dengan pertimbangan yang lebih matang dan sesuai ketentuan.
Di tengah perkembangan bisnis digital yang membutuhkan investasi infrastruktur dan pengelolaan aset secara berkelanjutan, kepastian hukum menjadi salah satu faktor pendukung bagi keberlangsungan usaha.
Melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul, PLN Icon Plus berharap penguatan tata kelola tersebut dapat terus berjalan seiring dengan pertumbuhan bisnis dan pengembangan layanan digital yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat. (*)

