PLN Icon Plus Gandeng Kejari Gunungkidul, Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Bisnis Digital

T. Budianto
6 Min Read
PENANDATANGANAN PKS: Senior Manager PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah, Leandra Agung Tri Radi Putra (kiri), dan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Shinta Ayu Dewi RR (kanan), saat acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Wonosari, Selasa (22/9/2026). (Foto: PLN Icon Plus)

AKARMERDEKA, YOGYAKARTA– Penguatan tata kelola dan kepastian hukum menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan bisnis di tengah pesatnya perkembangan infrastruktur telekomunikasi dan layanan digital.

Hal itu diwujudkan PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul dalam penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Wonosari, Selasa (22/9/2026).

Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya PLN Icon Plus memastikan berbagai aktivitas perusahaan, mulai dari pembangunan dan pengelolaan infrastruktur, pengelolaan aset, hubungan dengan mitra dan pelanggan, hingga pengembangan layanan digital, berjalan dengan prinsip kehati-hatian serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui PKS tersebut, kedua pihak membangun landasan koordinasi dalam berbagai aspek hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Lingkup kerja sama antara lain mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta upaya pengembalian maupun pemulihan aset dan mitigasi risiko hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Direktur Utama PLN Icon Plus, Chipta Perdana mengatakan, aspek hukum merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan bisnis perusahaan.

Menurutnya, pertumbuhan bisnis digital perlu berjalan beriringan dengan tata kelola perusahaan yang baik. Dengan begitu, ekspansi infrastruktur maupun pengembangan layanan dapat memberikan nilai tambah secara berkelanjutan.

“PLN Icon Plus tidak hanya berfokus pada pengembangan infrastruktur dan layanan digital, tetapi juga memastikan setiap proses bisnis berjalan dengan tata kelola yang baik dan landasan hukum yang kuat,” ujar Chipta.

Ia menambahkan, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum sekaligus membantu perusahaan melakukan mitigasi terhadap berbagai potensi risiko.

“Kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepastian hukum, memperkuat mitigasi risiko, serta memastikan setiap langkah perusahaan dilaksanakan secara prudent dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Senior Manager PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah, Leandra Agung Tri Radi Putra menilai, PKS tersebut tidak sekadar menjadi dokumen kerja sama antarlembaga.

Lebih dari itu, kerja sama diharapkan menjadi landasan kolaborasi dalam mendukung pelaksanaan kegiatan perusahaan, khususnya dari sisi kepastian dan mitigasi risiko hukum.

“Perjanjian ini tidak kami pandang semata-mata sebagai sebuah dokumen kerja sama, tetapi sebagai landasan kolaborasi untuk memastikan setiap langkah perusahaan dapat dijalankan dengan kehati-hatian, kepatuhan, dan perspektif hukum yang memadai,” jelas Leandra.

Menurut dia, koordinasi yang aktif dan komunikasi yang terbuka menjadi penting agar berbagai kegiatan usaha dapat dilaksanakan secara tertib dan memiliki landasan yang jelas.

“Kami berharap kerja sama ini dapat diterjemahkan dalam koordinasi yang aktif, komunikasi yang terbuka, serta langkah-langkah konkret yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” imbuhnya.

Cakupan Aktivitas

Leandra menuturkan, kebutuhan terhadap penguatan aspek hukum semakin relevan seiring dengan cakupan aktivitas PLN Icon Plus yang terus berkembang.

Selain membangun dan mengelola infrastruktur telekomunikasi, perusahaan juga memiliki aktivitas pengelolaan aset serta menjalin hubungan bisnis dengan berbagai mitra dan pelanggan.

Karena itu, kepastian hukum dan mitigasi risiko menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan operasional sekaligus mendukung pertumbuhan bisnis.

“Bagi PLN Icon Plus, kepastian hukum, mitigasi risiko, serta penguatan tata kelola merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlanjutan bisnis perusahaan,” katanya.

Ia berharap sinergi dengan Kejaksaan Negeri Gunungkidul dapat terus terjaga sehingga berbagai proses bisnis perusahaan dapat berlangsung secara tertib, prudent, dan sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Shinta Ayu Dewi RR, SH, MH menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama dengan PLN Icon Plus.

Menurutnya, kolaborasi tersebut dapat menjadi landasan bagi hubungan kelembagaan yang lebih baik, khususnya dalam pemberian dukungan hukum sesuai tugas dan kewenangan Kejaksaan.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada PLN Icon Plus atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Gunungkidul,” ujar Shinta.

Ia berharap kerja sama tersebut dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi kedua pihak, terutama dalam memberikan dukungan serta pendampingan hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.

Bagi PLN Icon Plus, kerja sama ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan budaya kepatuhan dan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam proses pengambilan keputusan perusahaan.

Pendekatan preventif menjadi salah satu aspek penting, terutama dalam mengidentifikasi potensi persoalan hukum sejak awal dan melakukan langkah mitigasi secara proporsional.

Dengan demikian, pengelolaan aset, pembangunan infrastruktur, maupun pelaksanaan kegiatan usaha dapat dilakukan dengan mempertimbangkan aspek bisnis sekaligus kepatuhan terhadap regulasi.

Melalui sinergi tersebut, PLN Icon Plus dan Kejaksaan Negeri Gunungkidul berkomitmen menjaga koordinasi serta komunikasi secara berkelanjutan.

Penguatan tata kelola dan kepastian hukum diharapkan dapat menjadi fondasi bagi pertumbuhan bisnis yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pengembangan layanan digital yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat. (*)

Share This Article