AKARMERDEKA, JAKARTA – Polemik soal persyaratan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memantik perdebatan tentang penyelenggaraan pemilu. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI diingatkan agar tidak kehilangan fokus dan tetap menyiapkan pembenahan sistem untuk menghadapi Pemilu 2029.
Sejumlah pengamat menilai, persoalan ini perlu dibahas secara jernih dengan memisahkan tanggung jawab penyelenggara pemilu dari kemungkinan kelemahan aturan yang menjadi landasannya. Daripada energi habis untuk saling menyalahkan, evaluasi regulasi dinilai lebih penting agar persoalan serupa tidak kembali muncul pada pemilu mendatang.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Esa Unggul, Trubus Rahardiansyah, mengatakan pelaksanaan pemilu perlu dilihat secara menyeluruh, terutama dari sisi administrasi publik dan kepatuhan terhadap tahapan yang sudah ditetapkan. Menurut dia, polemik yang berkembang tidak seharusnya membuat kinerja penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan ikut dipersoalkan.
“Namun, dari sisi kebijakan publik, sebenarnya administrasi publiknya tidak ada masalah,” kata Trubus, dikutip Senin, 26 Oktober 2026.
Ia menegaskan, pemilu harus tetap diselenggarakan dengan menjunjung prinsip bebas, adil, dan jujur. Seluruh tahapan juga perlu berjalan sesuai ketentuan agar proses demokrasi tetap berlangsung dengan baik.
Trubus mengingatkan, perdebatan politik yang terus berlarut tanpa menghasilkan solusi justru berisiko menghambat pembenahan sistem kepemiluan. Karena itu, KPU perlu mulai memusatkan perhatian pada persiapan Pemilu 2029, termasuk memperkuat infrastruktur dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Pengembangan sistem pemilu berbasis daring juga bisa menjadi bagian dari agenda pembaruan. Namun, penerapannya perlu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan daerah agar pelaksanaannya berjalan efektif.
“Kita perlu mulai memikirkan persiapan untuk Pemilu 2029,” ujar Trubus.
Menurut dia, DPR mempunyai peran penting dalam mengevaluasi dan memperbarui regulasi pemilu. Aturan yang disusun harus mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus menjawab dinamika politik yang terus berubah.
Dengan pembenahan yang terencana, penyelenggaraan pemilu diharapkan semakin berkualitas tanpa harus terus terseret dalam polemik yang tidak produktif.
KPU dan Lembaga Lain Harus Jelas Batas Wewenangnya
Pandangan serupa disampaikan Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, Dadang Rahmat. Ia menilai, persoalan kepemiluan harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas, termasuk dengan melihat kewenangan masing-masing lembaga.
Dadang menjelaskan, undang-undang merupakan produk proses politik, tetapi pembentukan dan pelaksanaannya tetap harus berlandaskan prinsip negara hukum. Transparansi, kepatuhan terhadap peraturan, serta legitimasi publik menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu.
Ia menekankan, setiap lembaga harus dinilai berdasarkan tugas dan kewenangan yang dimilikinya. KPU bertanggung jawab menjalankan tahapan pemilu sesuai ketentuan, sedangkan lembaga lain memiliki fungsi pengawasan maupun penegakan etik sesuai aturan yang berlaku.
“Penyelenggara bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan yang diberikan kepadanya,” kata Dadang.
Karena itu, perbedaan penafsiran terhadap persoalan hukum sebaiknya tidak berkembang menjadi aksi saling tuding. Situasi tersebut justru bisa memperkeruh suasana politik dan membuat masyarakat kesulitan memahami inti persoalan.
Dadang menilai, komunikasi publik yang jelas diperlukan untuk menjelaskan duduk perkara secara proporsional. Penjelasan mengenai putusan hukum juga perlu disampaikan secara terang agar masyarakat dapat membedakan persoalan hukum dengan kepentingan politik.
Dengan begitu, diskusi publik bisa lebih terarah dan didasarkan pada argumentasi yang terukur, bukan sekadar dugaan atau saling menyalahkan.
Tiga Langkah agar Polemik Tak Terulang
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai polemik persyaratan ijazah Gibran perlu dilihat dengan membedakan pelaksanaan tugas KPU dan kemungkinan adanya kekurangan dalam regulasi pemilu.
Menurut Iwan, apabila KPU telah menjalankan tugas berdasarkan Undang-Undang Pemilu yang berlaku, sementara aturan belum mengatur mekanisme verifikasi faktual secara memadai, evaluasi seharusnya diarahkan pada ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan.
Ia mengusulkan tiga langkah untuk memperbaiki sistem kepemiluan ke depan.
Pertama, DPR bersama pemerintah perlu mengevaluasi Undang-Undang Pemilu. Perhatian khusus perlu diberikan pada mekanisme verifikasi faktual dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden agar proses pemeriksaan berlangsung lebih ketat, transparan, dan akuntabel.
Kedua, pembagian tanggung jawab antarlembaga harus diperjelas. KPU perlu menjalankan tugas sesuai kewenangannya, sedangkan DPR dan pemerintah sebagai pembentuk regulasi harus memastikan aturan yang disusun tidak menyisakan celah yang berpotensi memicu persoalan serupa.
Ketiga, DPR perlu mengutamakan pembenahan sistem ketimbang memperpanjang perdebatan politik. Evaluasi aturan dinilai lebih bermanfaat daripada menghabiskan waktu untuk mencari pihak yang dianggap paling bertanggung jawab.
“Intinya, jangan habiskan energi untuk mencari siapa yang harus disalahkan, tetapi perbaiki aturan agar persoalan serupa tidak terulang,” ujar Iwan.
Ia menegaskan, integritas pemilu, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi Indonesia harus menjadi perhatian utama.
Dengan Pemilu 2029 yang semakin dekat dalam agenda persiapan, evaluasi regulasi dan penguatan sistem dinilai perlu menjadi pekerjaan bersama. Polemik yang muncul semestinya menjadi bahan perbaikan agar penyelenggaraan pemilu mendatang berjalan lebih transparan, akuntabel, dan mendapat kepercayaan publik. (*)

