Mau Makzulkan Gibran? Jalan Politik Saja Tak Cukup

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai, pihak-pihak yang mendorong pemakzulan perlu membaca peta kekuatan politik di DPR. Komunikasi dengan fraksi-fraksi partai dinilai menjadi langkah penting, terutama menjelang masa persidangan parlemen yang dijadwalkan kembali dimulai pada 9 November 2026.

Nugroho Purbohandoyo
5 Min Read
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

AKARMERDEKA, AKARTA – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tak cukup hanya mengandalkan desakan publik atau tekanan kepada pimpinan DPR. Jika ingin benar-benar berjalan, langkah tersebut membutuhkan dukungan politik di parlemen sekaligus harus mengikuti prosedur yang diatur dalam konstitusi.

Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai, pihak-pihak yang mendorong pemakzulan perlu membaca peta kekuatan politik di DPR. Komunikasi dengan fraksi-fraksi partai dinilai menjadi langkah penting, terutama menjelang masa persidangan parlemen yang dijadwalkan kembali dimulai pada 9 November 2026.

Menurut Amir, pimpinan DPR tidak bisa bergerak hanya berdasarkan tuntutan satu kelompok. Dukungan dari partai politik di parlemen menjadi faktor penting agar aspirasi pemakzulan bisa dibahas melalui mekanisme kelembagaan.

“Sesuai realitas yang ada, kelompok yang menginginkan pemakzulan Gibran harus membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi partai politik,” kata Amir, dikutip Senin, 26 Oktober 2026.

PDIP dan PKS Jadi Sasaran Komunikasi Politik

Amir menyebut PDI Perjuangan dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai dua partai yang perlu mendapat perhatian dari kelompok yang memperjuangkan pemakzulan Gibran.

Ia mengatakan komunikasi dengan kedua partai tersebut sudah dilakukan. Namun, menurut dia, langkah itu perlu dilanjutkan dengan pendekatan politik yang lebih terukur agar aspirasi yang dibawa tidak berhenti sebatas wacana.

“Kalau memang ingin memperjuangkan pemakzulan Gibran, temui fraksi PDIP dan PKS. Bangun komunikasi politik dengan mereka. Jangan hanya berharap pimpinan DPR mengambil keputusan tanpa dukungan dari kekuatan politik di parlemen,” ujar Amir.

Meski begitu, Amir mengingatkan bahwa perjuangan politik tersebut tetap harus berjalan sesuai konstitusi. Artinya, dukungan partai dan tekanan publik bukan satu-satunya penentu karena proses pemberhentian wakil presiden memiliki tahapan serta persyaratan hukum tersendiri.

Hak Angket Bisa Memanaskan Hubungan DPR dan Pemerintah

Selain membahas pemakzulan, Amir menyoroti kemungkinan penggunaan hak angket DPR. Instrumen ini merupakan hak parlemen untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat.

Jika hak angket bergulir dan memenuhi persyaratan, dinamika politik bisa berkembang lebih jauh. Proses tersebut berpotensi membawa persoalan yang diperdebatkan ke dalam forum pengawasan parlemen, termasuk kemungkinan pemanggilan Presiden Prabowo Subianto sesuai ruang lingkup penyelidikan dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau hak angket berjalan, Prabowo bisa dipanggil dewan. Ini yang harus diantisipasi Gerindra,” kata Amir.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa isu pemakzulan Gibran berpotensi bersinggungan dengan hubungan antara DPR dan pemerintah. Bagi Partai Gerindra, perkembangan politik semacam ini perlu diperhitungkan, terutama jika pengawasan parlemen berkembang menjadi pembahasan yang menyentuh kebijakan atau keputusan pemerintah.

Namun, penggunaan hak angket tidak otomatis berujung pada pemakzulan. Hak angket merupakan instrumen pengawasan DPR, sedangkan pemberhentian presiden atau wakil presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri.

Pemakzulan Punya Tahapan Konstitusional

Pemberhentian presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Aturan tersebut menetapkan sejumlah alasan yang dapat menjadi dasar pemberhentian, antara lain pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai presiden maupun wakil presiden.

Dengan demikian, desakan politik saja tidak cukup untuk memberhentikan seorang wakil presiden. Harus ada dasar konstitusional yang dapat diproses melalui mekanisme hukum dan ketatanegaraan.

Berdasarkan Pasal 7B UUD 1945, DPR terlebih dahulu harus menyampaikan pendapat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperiksa, diadili, dan diputus.

Pengajuan permintaan kepada MK juga tidak bisa dilakukan sembarangan. Sidang paripurna DPR harus dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari seluruh anggota DPR, sedangkan keputusan untuk mengajukan permintaan tersebut harus disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir.

Apabila MK menyatakan dugaan pelanggaran terbukti sesuai ketentuan konstitusi, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

MPR kemudian menggelar sidang untuk memutuskan usul tersebut. Proses pengambilan keputusan harus memenuhi ketentuan kuorum dan persetujuan sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Perlu dipahami, MK bukan lembaga yang secara langsung memberhentikan wakil presiden. Putusan MK menjadi bagian dari rangkaian proses konstitusional sebelum MPR mengambil keputusan akhir.

Karena itu, wacana pemakzulan Gibran bukan sekadar soal seberapa kuat tekanan politik yang dibangun. Dukungan di DPR memang penting, tetapi prosesnya tetap harus memenuhi dasar hukum, tahapan pemeriksaan, dan persyaratan konstitusional yang berlaku. (*)

Share This Article