PDIP Sebut Polemik Ijazah Gibran Jadi Beban Prabowo, Gerindra Ingatkan Batas Konstitusi

T. Budianto
4 Min Read
BERKAS IJAZAH: Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka menunjukkan berkas ijazah dan surat penyetaraan pendidikan kepada sejumlah awak media, beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)

AKARMERDEKA, JAKARTA- Polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan respons berbeda dari PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Gerindra.

Perbedaan pandangan itu memperlihatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kritik politik, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap mekanisme konstitusi.

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menilai, polemik tersebut dapat menjadi beban bagi Presiden Prabowo Subianto karena berkaitan dengan legitimasi politik wakil presiden yang mendampinginya.

“Ini menjadi beban bagi Presiden Prabowo karena ini meruntuhkan legitimasi dari Saudara Gibran Rakabuming Raka,” kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, belum lama ini.

Hasto mengungkapkan, PDIP juga menerima tembusan surat pernyataan bersama dari sejumlah guru besar sebagai tindak lanjut atas putusan MK. Menurut dia, berbagai kritik yang berkembang perlu menjadi perhatian pemerintah, bukan diabaikan.

Ia mengingatkan bahwa ketidakmampuan pemerintah merespons aspirasi publik dapat memicu kekecewaan yang lebih luas. Hasto mencontohkan dinamika demonstrasi di Prancis sebagai pelajaran mengenai pentingnya komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. “PDIP punya kepentingan agar pemerintahan ini betul-betul sehat, betul-betul mendengarkan dan menjawab aspirasi rakyat,” ujarnya.

Tak Berwenang

Sikap berbeda disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti. Ia menegaskan bahwa Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan wakil presiden secara sepihak hanya karena adanya desakan politik.

“Presiden tidak mempunyai kewenangan memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak,” kata Azis dalam keterangannya, Minggu (25/10).

Menurut Azis, mekanisme pemberhentian presiden maupun wakil presiden telah diatur secara khusus dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Karena itu, desakan pemberhentian Gibran tidak semestinya diposisikan sebagai kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi Presiden Prabowo.

Ia juga menekankan perlunya membedakan pertimbangan hukum MK dengan amar putusannya. Dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Azis mengakui pertimbangan putusan memuat persoalan terkait bukti pendidikan Gibran. Namun, menurut dia, hal tersebut tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai keputusan yang membatalkan jabatan wakil presiden atau memerintahkan pemberhentiannya.

“Tidak seorang pun berwenang menambahkan perintah pemberhentian yang tidak dijatuhkan Mahkamah,” ujarnya.

Azis menambahkan, mekanisme pemakzulan tetap menjadi bagian dari sistem konstitusi, tetapi pelaksanaannya harus memenuhi alasan dan pembuktian sebagaimana diatur dalam konstitusi. Proses hukum, kata dia, tidak seharusnya dijadikan perpanjangan tanpa batas dari persaingan politik setelah pemilu.

Ia pun mengingatkan agar energi politik para elite kembali diarahkan pada persoalan masyarakat, mulai dari perbaikan pendidikan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan pelayanan publik hingga penguatan ekonomi keluarga.

“Waktu yang habis untuk ketidakpastian politik ialah waktu yang semestinya dipakai memperbaiki sekolah, membuka pekerjaan, menata pelayanan, dan menguatkan ekonomi keluarga,” kata Azis.

Putusan MK

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan terkait keabsahan dokumen pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Meski demikian, pertimbangan putusan turut menyinggung dokumen pendidikan yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

MK menyebut surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan kementerian terkait, dengan dasar certificate of attendance atau sertifikat kehadiran dan transkrip nilai, tidak serta-merta dapat dipersamakan dengan ijazah atau certificate of completion yang menyatakan kelulusan.

Persoalan tersebut kemudian menjadi bahan perdebatan politik, termasuk mengenai lembaga yang memiliki kewenangan menindaklanjuti persoalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di tengah perbedaan sikap PDIP dan Gerindra, dua hal perlu ditempatkan secara proporsional: kritik terhadap persoalan yang menyangkut kepentingan publik harus tetap terbuka, sementara penafsiran atas putusan pengadilan harus merujuk pada amar dan pertimbangan hukumnya secara utuh.

Transparansi mengenai dokumen pendidikan serta kejelasan mekanisme konstitusional menjadi penting agar polemik tidak berhenti sebagai pertarungan narasi antarelite. Pada saat yang sama, pemerintah dan lembaga negara perlu memastikan bahwa setiap persoalan ditangani melalui jalur yang berwenang, dengan penjelasan yang dapat dipahami masyarakat. (tb)

Share This Article