AKARMERDEKA, JAKARTA – Persoalan kesejahteraan dosen kembali mencuat dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang ahli menyebut besaran tunjangan jabatan fungsional dosen sudah hampir dua dekade tidak pernah mengalami penyesuaian, meski tuntutan pekerjaan terus bertambah.
Pernyataan itu disampaikan Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Manado, Nicolas Fajar Wuryaningrat, yang hadir sebagai ahli dari pihak pemohon dalam perkara pengujian UU Guru dan Dosen.
Menurut Nicolas, nominal tunjangan yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketentuan yang ditetapkan lewat Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007. Padahal, kondisi dunia pendidikan tinggi saat ini sudah berubah jauh dibanding hampir 20 tahun lalu.
Ia menilai besaran tunjangan yang berkisar dari Rp375 ribu untuk Asisten Ahli hingga Rp1,35 juta bagi Guru Besar sudah tidak lagi mencerminkan beban kerja dosen masa kini.
Tugas Dosen Makin Banyak, Tunjangan Jalan di Tempat
Nicolas menjelaskan pekerjaan dosen sekarang tidak hanya mengajar di ruang kelas. Mereka juga wajib menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, mulai dari pendidikan, penelitian hingga pengabdian kepada masyarakat.
Di luar tugas utama tersebut, dosen masih dibebani pekerjaan administratif, penyusunan laporan akademik, publikasi ilmiah, hingga pengembangan kompetensi secara berkelanjutan.
Menurutnya, ketika tanggung jawab sebuah profesi terus meningkat, sistem penghargaan yang diterima seharusnya ikut disesuaikan. Jika tidak, keseimbangan antara beban kerja dan kompensasi akan semakin timpang.
Ia menegaskan penyesuaian tunjangan bukan sekadar soal angka, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap profesi yang berperan mencetak sumber daya manusia Indonesia.
Hitungan Berdasarkan Inflasi dan Kesetaraan Jabatan
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Nicolas memaparkan dua pendekatan untuk menghitung besaran tunjangan yang dinilai lebih layak.
Pendekatan pertama menggunakan perhitungan inflasi sejak 2007. Berdasarkan rata-rata inflasi sekitar 4,31 persen per tahun sepanjang 2008 hingga 2025, daya beli tunjangan saat ini dinilai telah turun lebih dari dua kali lipat.
Dengan pendekatan tersebut, tunjangan Asisten Ahli diperkirakan layak berada di kisaran Rp797 ribu. Sementara Lektor sekitar Rp1,04 juta, Lektor Kepala Rp1,9 juta, dan Guru Besar mencapai sekitar Rp2,8 juta.
Pendekatan kedua melihat kesetaraan fungsi dosen dengan jabatan fungsional peneliti dan widyaiswara. Nicolas menilai dosen pada praktiknya menjalankan kedua fungsi tersebut secara bersamaan sehingga layak memperoleh kompensasi yang lebih tinggi.
Jika memakai pendekatan itu, besaran tunjangan diusulkan naik menjadi sekitar Rp1,6 juta bagi Asisten Ahli, Rp2,8 juta untuk Lektor, Rp4,39 juta bagi Lektor Kepala, dan sekitar Rp7,2 juta untuk Guru Besar.
Penyesuaian Dinilai Punya Dasar Ilmiah
Nicolas mengatakan usulan tersebut disusun berdasarkan kajian ilmiah sekaligus data empiris. Tujuannya agar kebijakan kesejahteraan dosen lebih sesuai dengan perkembangan zaman.
Menurutnya, penyesuaian tunjangan merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menjamin penghargaan terhadap profesi pendidik.
Ia berharap pemerintah mulai mempertimbangkan pembaruan kebijakan yang selama ini belum berubah sejak 2007.
Gugatan Berawal dari Dua Dosen ASN
Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan dua dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, yakni I Ketut Astawa dan Reytman Aruan.
Keduanya menggugat Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen karena dinilai belum memberikan kepastian mengenai standar maupun prinsip pemberian tunjangan fungsional.
Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, pemohon berpendapat aturan tersebut membuat besaran tunjangan sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah tanpa ukuran yang jelas.
Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi mengurangi kepastian hukum sekaligus berdampak terhadap kesejahteraan dosen aparatur sipil negara, terutama pada jenjang jabatan fungsional lektor.
Minta MK Beri Kepastian Soal Tunjangan
Melalui permohonannya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir baru terhadap Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen.
Mereka mengusulkan agar tunjangan fungsional diberikan setara satu kali gaji pokok dosen sesuai jenjang jabatan, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Menurut pemohon, langkah itu dinilai lebih memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan sistem kesejahteraan yang lebih adil bagi para dosen di Indonesia. Kini, keputusan akhir mengenai permohonan tersebut masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi. (*)

