AKARMERDEKA, JAKARTA – Komisi III DPR meminta proses penyidikan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijalankan oleh tim yang benar-benar independen. Langkah itu dinilai penting agar penanganan perkara berjalan objektif tanpa dibayangi konflik kepentingan. Kepercayaan publik terhadap proses hukum pun diharapkan tetap terjaga.
Menurut DPR, penyidik yang menangani perkara tersebut sebaiknya berasal dari tim yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan jajaran Jampidsus sebelumnya. Dengan begitu, hasil penyidikan nantinya tidak memunculkan keraguan di tengah masyarakat.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, independensi menjadi faktor utama dalam pengusutan kasus yang menyita perhatian publik itu. Ia berharap Kejaksaan Agung dapat menyusun komposisi tim penyidik yang benar-benar netral.
Habiburokhman menyampaikan, tim penyidik idealnya tidak memiliki afiliasi langsung dengan struktur lama di lingkungan Jampidsus. Menurutnya, hal tersebut akan memperkuat kredibilitas proses penyidikan sejak awal.
Ia bahkan mengusulkan agar personel penyidik berasal dari unsur lain di internal Kejaksaan Agung. Misalnya dari bidang Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) atau Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), sehingga independensinya lebih terjaga.
“Kalau bisa tim yang menangani penyidikan ini benar-benar steril,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Usulan tersebut, lanjutnya, juga sudah disampaikan langsung kepada Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono. DPR berharap masukan itu menjadi pertimbangan dalam menentukan komposisi tim penyidik.
Selain soal independensi, Komisi III DPR juga mengingatkan agar proses hukum tidak menimbulkan ketegangan antarlembaga penegak hukum. Penanganan perkara diharapkan tetap berjalan profesional dengan mengedepankan asas keadilan.
DPR menilai penyidikan yang transparan dan bebas dari kepentingan tertentu akan memperkuat legitimasi hasil penyelidikan. Dengan demikian, publik dapat melihat bahwa proses hukum berlangsung secara objektif dan akuntabel.
Harapan tersebut menjadi bagian dari dorongan agar penanganan kasus Febrie Adriansyah dilakukan secara menyeluruh, tanpa intervensi, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia. (*)

