AKARMERDEKA, JAKARTA – Aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan kembali jadi sasaran aparat. Kali ini, operasi gabungan menghentikan penambangan tanpa izin di Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Penindakan dilakukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) sebagai bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap aktivitas yang merusak kawasan hutan. Pemerintah menegaskan, praktik tambang liar tak akan dibiarkan terus berjalan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penegakan hukum bukan sekadar menghentikan aktivitas ilegal. Langkah ini juga bertujuan menjaga fungsi hutan sebagai penyangga ekosistem sekaligus memberi efek jera bagi para pelaku.
Menurutnya, kawasan hutan harus tetap terlindungi agar manfaat ekologisnya bisa dinikmati hingga generasi berikutnya. Karena itu, pengawasan akan terus diperkuat di berbagai daerah yang rawan aktivitas tambang ilegal.
Operasi penindakan berlangsung pada 9 Juli 2026. Tim gabungan melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Polres Kotamobagu, personel TNI, Brimob, hingga Polisi Kehutanan KPH II Bolaang Mongondow Selatan.
Aksi itu berawal dari laporan masyarakat yang curiga masih ada aktivitas penambangan emas tanpa izin di dalam kawasan hutan. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyisiran ke lokasi.
Saat petugas tiba, sebuah ekskavator masih terlihat bekerja menggali area tambang. Operasi pun langsung dihentikan untuk mencegah kerusakan hutan semakin meluas.
Petugas mengamankan satu unit alat berat beserta lima orang yang berada di lokasi. Selanjutnya mereka dimintai keterangan untuk kepentingan penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan, dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah operator alat berat berinisial MAS dan penanggung jawab kegiatan berinisial SH.
Keduanya dijerat menggunakan Undang-Undang Kehutanan. Ancaman hukumannya tak main-main, yakni maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp7,5 miliar.
Penyidik juga belum berhenti di situ. Pengembangan kasus masih dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
Fokus penyelidikan kini mengarah pada dugaan keterlibatan pemilik alat berat hingga pihak yang menyediakan modal. Aparat ingin memastikan seluruh aktor yang terlibat bisa dimintai pertanggungjawaban.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menyebut operasi ini menjadi bukti bahwa laporan masyarakat sangat membantu proses penegakan hukum di lapangan.
Ia mengatakan saat tim tiba, aktivitas penambangan memang masih berlangsung. Kondisi itu membuat petugas bisa langsung melakukan penghentian sekaligus mengamankan barang bukti.
Kementerian Kehutanan memastikan langkah penindakan akan terus berjalan seiring upaya pencegahan dan pengawasan di kawasan hutan. Tujuannya agar praktik serupa tidak terus berulang.
Pemerintah juga berharap masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas yang diduga melanggar aturan di kawasan hutan. Partisipasi publik dinilai menjadi salah satu kunci menjaga kelestarian alam.
Dengan pengawasan yang makin ketat, pemerintah ingin mengurangi praktik eksploitasi hutan yang merugikan lingkungan sekaligus mengancam keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.
Pesan yang ingin disampaikan pun cukup jelas. Siapa pun yang nekat menambang secara ilegal di kawasan hutan harus siap berhadapan dengan proses hukum yang tegas. (*)

