AKARMEDIA, JAKARTA – Polemik soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam perkara tersebut, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menegaskan bahwa jika MK nantinya menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat, hal itu menurutnya tidak otomatis membuat Prabowo Subianto kehilangan jabatan sebagai presiden.
Denny merupakan salah satu pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Gugatan tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat proses pencalonan Pilpres 2024.
Menurut Denny, konsekuensi hukum seharusnya diarahkan kepada pihak yang dianggap melakukan pelanggaran. Karena itu, ia mengatakan permohonan yang diajukan pihaknya meminta diskualifikasi terhadap Gibran, bukan Prabowo.
Denny Pisahkan Posisi Prabowo dan Gibran
Denny menjelaskan pandangannya lewat kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Kamis, 24 September 2026. Ia berpendapat sanksi hukum tidak semestinya diberikan kepada pihak yang tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Ia kemudian menggunakan contoh ketentuan pemberhentian presiden dan wakil presiden dalam Pasal 7A UUD 1945. Menurut Denny, apabila seorang wakil presiden diberhentikan karena melakukan pelanggaran, kondisi tersebut tidak otomatis membuat presiden yang menjadi pasangannya ikut diberhentikan.
Logika tersebut, kata Denny, juga diterapkan pihaknya dalam perkara syarat pendidikan Gibran. Ia menyebut pihak yang dipersoalkan dalam permohonan adalah Gibran sebagai wakil presiden.
“Yang kita diskualifikasi adalah Gibran,” kata Denny, seperti dikutip dari pernyataannya.
Gugatan Soroti Syarat Pendidikan Gibran
Perkara yang diajukan Denny dan pemohon lainnya bukan lagi soal batas usia calon presiden dan wakil presiden seperti polemik pada 2023. Kali ini, persoalan yang dibawa ke MK berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon mempersoalkan ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mengatur syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atau sederajat. Mereka juga mendalilkan adanya persoalan administratif dan dugaan manipulasi dalam proses pemenuhan syarat tersebut.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan serta membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden. Mereka juga meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Perkara tersebut resmi diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September 2026 dan sidang berikutnya pada 23 September 2026 mendengarkan jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta pihak terkait.
KPU dan Bawaslu Punya Pandangan Berbeda
Perkara ini masih berjalan sehingga belum ada putusan akhir MK yang menyatakan Gibran gugur dari jabatan wakil presiden. Bahkan, dalam persidangan, KPU mempersoalkan kewenangan MK untuk menangani sengketa terkait syarat pencalonan tersebut.
KPU menilai persoalan syarat calon masuk dalam ranah sengketa proses Pemilu dan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia pada tahapan Pemilu, bukan melalui PHPU setelah pasangan calon terpilih dan dilantik.
Sementara itu, Bawaslu menyampaikan bahwa selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif maupun tindak pidana Pemilu terkait syarat pendidikan Gibran. Bawaslu juga menjelaskan adanya keterbatasan akses terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Dengan demikian, posisi para pihak dalam perkara tersebut masih berbeda dan akan menjadi bagian dari pertimbangan MK.
Jika Wapres Kosong, Ada Mekanisme Konstitusi
Terlepas dari hasil perkara, Denny juga menjelaskan skenario apabila jabatan wakil presiden menjadi kosong. Ia merujuk Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur mekanisme pengisian jabatan wakil presiden.
Dalam ketentuan tersebut, jika terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, presiden mengusulkan dua calon kepada DPR. Selanjutnya, DPR memilih wakil presiden dari dua nama tersebut dalam waktu paling lambat 60 hari.
Denny menyebut mekanisme tersebut yang menurutnya akan berlaku apabila Gibran benar-benar dinyatakan tidak lagi menduduki jabatan wakil presiden.
Namun, skenario tersebut masih berupa konsekuensi yang dibahas dalam permohonan. Keputusan mengenai perkara dan akibat hukumnya tetap bergantung pada proses serta putusan MK.
Untuk saat ini, Gibran masih menjabat sebagai wakil presiden dan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih dalam proses pemeriksaan. (*)

