Rumah Febrie Digeledah, Dokumen TPPU Diboyong Penyidik

Penggeledahan dilakukan Tim 9 Kejagung pada Jumat (31/7/2026) malam. Rumah yang berada di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, itu menjadi salah satu lokasi yang dinilai penting untuk mengumpulkan bukti tambahan.

Nugroho Purbohandoyo
3 Min Read
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

AKARMERDEKA, JAKARTA – Kejaksaan Agung terus menggeber penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kali ini, giliran rumah miliknya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang didatangi penyidik.

Penggeledahan dilakukan Tim 9 Kejagung pada Jumat (31/7/2026) malam. Rumah yang berada di Jalan Radio I Nomor 15, Kramat Pela, itu menjadi salah satu lokasi yang dinilai penting untuk mengumpulkan bukti tambahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik menjalankan proses penggeledahan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan kasus TPPU yang menjerat Febrie.

Menurut Anang, kegiatan tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga jam, dimulai pukul 18.30 WIB hingga selesai sekitar pukul 21.30 WIB.

Selama penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam perkara pencucian uang yang sedang diusut.

Dokumen-dokumen itu nantinya akan dipelajari lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitannya dengan konstruksi perkara yang telah disusun penyidik.

Meski begitu, Kejagung belum membuka secara rinci isi dokumen maupun kemungkinan adanya barang bukti lain yang ikut diamankan dari lokasi.

Anang hanya memastikan seluruh barang yang disita akan diproses sesuai mekanisme hukum. Penyidik akan lebih dulu mengajukan permohonan penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

Setelah memperoleh penetapan dari pengadilan, dokumen tersebut akan dianalisis sebagai bagian dari alat bukti dalam proses pembuktian perkara.

Kasus TPPU yang menjerat Febrie sendiri merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang dilakukan aparat penegak hukum.

Dalam penggeledahan terdahulu di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, penyidik menemukan barang bukti bernilai fantastis.

Saat itu, aparat menyita emas batangan dengan total berat 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Temuan itu kemudian menjadi salah satu dasar pengembangan penyidikan hingga akhirnya Febrie ditetapkan sebagai tersangka.

Status tersangka resmi disematkan kepada Febrie pada 24 Juli 2026. Tak lama setelah penetapan itu, ia langsung menjalani penahanan.

Untuk kepentingan penyidikan, Febrie kini ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Di sisi lain, penyidik juga memperluas pengusutan dengan menetapkan tersangka baru.

Orang tersebut adalah Nurman Herin yang diduga ikut berperan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang tengah diusut.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyebut penetapan Nurman dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup.

Dengan bertambahnya tersangka dan pengumpulan dokumen baru dari penggeledahan di Jakarta Selatan, penyidik berharap dapat mengurai aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan baru apabila ditemukan bukti tambahan di kemudian hari. (*)

Share This Article