AKARMERDEKA, JAKARTA – Proses pemeriksaan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 kembali jadi sorotan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim MK Saldi Isra mempertanyakan langkah KPU yang saat itu tidak melakukan pengecekan langsung ke Dinas Pendidikan.
Pertanyaan itu muncul saat Saldi berdialog dengan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Rabu malam, 23 September 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Saldi membandingkan mekanisme tersebut dengan proses verifikasi calon dalam pilkada. Ia mempertanyakan mengapa KPU tidak melakukan verifikasi faktual ke instansi pendidikan sebagaimana yang biasa dilakukan jajaran KPU daerah.
KPU Akui Tak Datang ke Dinas Pendidikan
Dalam persidangan, Saldi secara langsung menanyakan kepada Afifuddin apakah KPU mendatangi Dinas Pendidikan untuk mengecek persyaratan pendidikan Gibran.
Afifuddin menjawab bahwa KPU tidak melakukan pengecekan langsung ke Dinas Pendidikan. Menurut dia, KPU saat itu telah menerima surat keterangan resmi yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Gibran.
“Tidak, tidak datang. Karena waktu itu kan kami sudah mendapat surat keterangan. Karena juga tidak ada laporannya,” jawab Afifuddin dalam persidangan.
Jawaban tersebut kemudian membuat Saldi membandingkannya dengan proses verifikasi dalam pemilihan kepala daerah.
Saldi Bandingkan dengan Verifikasi Pilkada
Saldi menyinggung praktik KPU daerah yang melakukan pengecekan langsung terhadap dokumen pendidikan calon kepala daerah. Menurutnya, proses tersebut bahkan dilakukan sampai mengecek sekolah maupun dokumen pendidikan kesetaraan.
“KPU daerah saja dalam pemilihan kepala daerah kan datang ke mana-mana untuk verifikasi, tapi ini KPU tidak datang ya?” tanya Saldi.
Afifuddin kembali menjawab singkat, “Tidak datang.”
Saldi kemudian mengatakan hal tersebut menjadi penting karena dalam pilkada, KPU justru meminta jajarannya memastikan secara langsung tempat calon menempuh pendidikan.
Ia mencontohkan bagaimana KPU daerah diminta mengecek sekolah asal calon, termasuk ketika ada calon yang menggunakan dokumen pendidikan kesetaraan seperti Paket C.
KPU Tetap Sebut Dokumen Sudah Diverifikasi
Meski tidak melakukan pengecekan langsung ke Dinas Pendidikan, KPU dalam persidangan menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi.
Dalam keterangan resminya kepada MK, KPU menyebut telah menerima dokumen persyaratan Gibran pada 27 Oktober 2023. KPU kemudian melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut dan menyatakan persyaratan yang diserahkan telah memenuhi ketentuan.
KPU juga merujuk pada surat keterangan penyetaraan yang diterima sebagai bagian dari dokumen pendidikan. Menurut KPU, surat keterangan penyetaraan tersebut memiliki kedudukan yang sama dengan ijazah SLTA atau sederajat berdasarkan aturan yang dirujuk dalam persidangan.
Jadi, yang menjadi sorotan dalam dialog Saldi dan Afifuddin bukan semata-mata apakah KPU memeriksa dokumen atau tidak, melainkan bagaimana verifikasi tersebut dilakukan dan apakah diperlukan pengecekan faktual ke instansi pendidikan.
Perkara Pendidikan Gibran Masih Berjalan
Perdebatan mengenai syarat pendidikan Gibran menjadi bagian dari perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut diajukan sejumlah pemohon, termasuk Denny Indrayana, dengan pokok persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan.
Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Mereka mendalilkan adanya persoalan dalam pemenuhan dan pembuktian syarat pendidikan Gibran.
Di sisi lain, KPU menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat. KPU juga mempersoalkan kewenangan MK untuk menangani perkara tersebut karena menilai persoalan syarat pencalonan termasuk sengketa proses Pemilu yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.
Bawaslu Sebut Tak Ada Laporan
Dalam sidang yang sama, Bawaslu juga memberikan keterangan terkait proses pencalonan Gibran. Bawaslu menyatakan tidak menemukan laporan maupun temuan dugaan pelanggaran administratif atau tindak pidana Pemilu terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.
Bawaslu memang menyampaikan pernah mengalami kendala dalam mengakses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau Silon. Persoalan akses tersebut sebelumnya juga telah dibawa Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Setelah persidangan 23 September, perkara masih berproses di MK. Para pihak juga masih diberi kesempatan menyampaikan keterangan tambahan secara tertulis sebelum majelis hakim membahas perkara tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. (*)

