AKARMERDEKA, SURABAYA- Pemekaran daerah bukan sekadar menggambar garis baru di peta lalu membentuk pemerintahan baru. Di balik wacana tersebut ada urusan aset, anggaran, pelayanan publik hingga kesiapan masyarakat yang harus dibereskan sejak awal. Jangan sampai daerah baru lahir, tetapi persoalan lama justru ikut pindah rumah.
Catatan itulah yang dibawa Panitia Khusus (Pansus) Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) DPRD Provinsi Jawa Tengah saat mendalami usulan pembentukan Kabupaten Brebes Selatan. Pengalaman Jawa Timur, khususnya pemekaran Kota Batu dari Kabupaten Malang, menjadi salah satu bahan penting untuk memastikan rencana pemekaran Brebes Selatan tidak menyisakan pekerjaan rumah di kemudian hari.
Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan Pansus CDOB DPRD Jateng dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Rabu (19/8/2026). Ketua Pansus CDOB DPRD Jateng, Asrar, mengatakan kunjungan tersebut dilakukan untuk menggali pengalaman Jatim dalam memproses pemekaran wilayah hingga melahirkan daerah otonom baru.
Menurut Asrar, DPRD Jateng saat ini sedang mendalami usulan pembentukan Kabupaten Brebes Selatan setelah mendapat respons dari Pemprov Jateng untuk melakukan kajian terhadap rencana tersebut.
“Kehadiran kami ke Jatim untuk menggali informasi mengenai upaya Pemprov Jatim terhadap usulan pemekaran Malang hingga akhirnya disetujui menjadi daerah otonom baru Kota Batu. Kami ingin mengetahui bagaimana prosesnya,” kata Asrar.
Dari pertemuan tersebut, persoalan aset menjadi salah satu catatan paling serius yang disampaikan Pemprov Jatim. Sri Utami dari Biro Hukum Pemprov Jatim menjelaskan, Jatim memiliki pengalaman pembentukan daerah otonom baru melalui Kota Batu yang merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Malang dan disahkan pada 17 Oktober 2001.
Namun, lebih dari dua dekade setelah pembentukan, urusan aset ternyata belum sepenuhnya selesai. “Sampai sekarang masalah penataan aset untuk Kota Batu masih belum selesai. Ada sejumlah aset yang belum diserahkan. Bahkan belum terselesaikan dan belum ada solusi,” ujarnya kepada Asrar, Sekretaris Pansus M Naryoko, serta anggota pansus lainnya.
Pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting bagi Jateng. Menurut Sri, persoalan pemekaran harus diselesaikan secara jelas sejak awal. Bukan hanya mengenai administrasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut aset, kondisi sosial hingga potensi kerawanan di tengah masyarakat.
“Jangan sampai setelah menjadi daerah baru justru muncul persoalan. Karena itu, semuanya harus clear and clean,” katanya. Pesan tersebut cukup relevan bagi pembahasan Brebes Selatan. Sebab, pemekaran bukan hanya soal menghadirkan kantor pemerintahan baru atau membagi wilayah administratif.
Ada konsekuensi jangka panjang yang harus dihitung, termasuk siapa mengelola apa dan bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan setelah perubahan status wilayah.
Anggota Pansus CDOB DPRD Jateng, Sururul Fuad mengatakan, kajian mengenai pembentukan Brebes Selatan sebenarnya bukan wacana baru. Kajian daerah maupun naskah akademik untuk pembentukan daerah otonom baru tersebut telah disusun sejak 2015.
Menurutnya, luas wilayah Kabupaten Brebes menjadi salah satu alasan utama munculnya aspirasi pemekaran. “Brebes itu daerah terluas di Jateng. Masalah pelayanan dan keterjangkauan pembangunan tidak bisa serta-merta hanya diselesaikan dalam satu pemerintahan. Itulah yang mendasari perlunya pemekaran di wilayah selatan Brebes,” ujarnya.
Persoalan geografis, kata dia, menjadi faktor penting dalam melihat efektivitas pelayanan pemerintah. Semakin luas wilayah yang harus dijangkau, semakin besar pula tantangan pemerintah dalam memastikan layanan publik dan pembangunan tidak terkonsentrasi di wilayah tertentu.
Agenda Administratif
Karena itu, gagasan pemekaran Brebes Selatan tidak hanya ditempatkan sebagai agenda administratif, tetapi juga dikaitkan dengan upaya memperpendek rentang kendali pemerintahan.
Anggota Pansus lainnya, Anton Lami Suhadi menegaskan kesiapan daerah harus menjadi perhatian sebelum usulan pemekaran diteruskan ke pemerintah pusat.
Penataan aset, kesiapan birokrasi, kemampuan pemerintahan, pelayanan publik hingga kondisi sosial-ekonomi masyarakat harus dikaji secara menyeluruh.
Anton juga menyoroti kondisi kemiskinan di Brebes. Menurutnya, Brebes Selatan memiliki karakteristik potensi dan tantangan yang berbeda dibandingkan wilayah Brebes secara keseluruhan.
“Di Brebes ada persoalan tingkat kemiskinan. Potensi Brebes Selatan dan Brebes secara keseluruhan sangat berbeda. Dengan pemekaran menjadi dua kabupaten, masyarakat sangat yakin tata kelola pemerintahan dan pelayanan akan lebih baik,” ujarnya.
Optimisme tersebut tentu perlu dibarengi dengan perhitungan yang realistis. Sebab, daerah otonom baru tidak otomatis membuat kemiskinan turun, investasi datang, atau pelayanan publik langsung membaik hanya karena struktur pemerintahan berubah.
Pemekaran harus memiliki desain pembangunan yang jelas, sumber daya manusia yang memadai, kemampuan fiskal yang cukup serta strategi untuk mengembangkan potensi ekonomi lokal.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus CDOB Jateng juga mendapat gambaran mengenai aspirasi pemekaran di Jawa Timur. Sri Utami menyebut masih terdapat sejumlah wilayah yang memiliki aspirasi membentuk daerah otonom baru.
Salah satunya Kabupaten Blitar, khususnya wilayah selatan yang mencakup tujuh kecamatan. Artinya, persoalan pemekaran bukan hanya menjadi isu Jawa Tengah.
Di berbagai daerah, aspirasi serupa muncul dengan alasan yang relatif sama: memperpendek rentang kendali pemerintahan, mempercepat pembangunan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, pengalaman Kota Batu memberikan pesan yang tak kalah penting. Pemekaran harus dipersiapkan jauh sebelum daerah baru resmi berdiri.
Bagi Pansus CDOB DPRD Jateng, pengalaman tersebut menjadi bahan evaluasi agar rencana Brebes Selatan tidak hanya kuat secara administratif dan politik, tetapi juga matang secara sosial, ekonomi dan tata kelola pemerintahan.
Pada akhirnya, tujuan pemekaran bukan semata-mata melahirkan kabupaten baru. Ukurannya justru jauh lebih sederhana dan konkret: apakah masyarakat nantinya mendapatkan pelayanan yang lebih dekat, pembangunan yang lebih merata, serta peluang ekonomi yang lebih baik?
Sebab kalau setelah mekar urusan aset masih berantakan, pelayanan tak kunjung membaik, sementara masalah kemiskinan tetap mengetuk pintu yang sama, pemekaran hanya akan menjadi pergantian nama di papan kantor pemerintahan. (tb)

