AKARMERDEKA, JAKARTA – Isu soal ijazah pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum juga mereda. Kini, perhatian bergeser ke rencana langkah hukum yang disiapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof Denny Indrayana, setelah sayembara terkait ijazah tersebut berakhir.
Denny menyebut waktu penutupan sayembara tinggal tujuh hari. Dalam keterangannya pada Kamis, 3 September 2026, ia mengatakan hadiah yang terkumpul sudah mendekati angka Rp6 miliar.
Menurut Denny, persoalan tersebut nantinya akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, jalur yang disiapkan bukan pemakzulan Gibran, melainkan sengketa pemilu terkait dugaan tidak terpenuhinya syarat pencalonan.
Hadiah Sayembara Hampir Rp6 Miliar
Denny menyampaikan perkembangan terbaru mengenai sayembara itu melalui kanal YouTube pribadinya. Ia menyebut total hadiah yang terkumpul telah mencapai Rp5.889.701.947.
Setelah batas waktu sayembara selesai, Denny mengatakan pihaknya akan masuk ke tahap berikutnya, yakni menempuh jalur hukum melalui MK.
Ia menegaskan mekanisme yang dipakai bukan proses pemberhentian dari jabatan atau impeachment. Menurutnya, perkara tersebut akan diarahkan sebagai sengketa pemilu dengan konsep pembatalan pencalonan atau disqualification.
“Kita tidak menggunakan konsep pemberhentian dari jabatan atau removal from office yang prosesnya adalah pemakzulan, impeachment mulai dari DPR, MK, dan MPR,” kata Denny.
“Tetapi kita menggunakan konsep pembatalan sebagai calon atau disqualification yang merupakan ranah sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.
Siapa yang Bakal Gugat?
Denny mengaku sudah memperkirakan adanya perdebatan mengenai batas waktu pengajuan perkara ke MK. Ia kemudian merujuk pada sejumlah putusan MK terkait sengketa pemilihan kepala daerah yang menurutnya membuka ruang pengajuan perkara dalam waktu tiga hari.
Soal pihak yang akan menjadi Pemohon, Denny memberi sedikit gambaran. Ia menyebut bakal ada partai politik peserta pemilu yang ikut mengajukan permohonan.
Selain itu, kata dia, sejumlah figur publik yang dinilai memiliki kredibilitas dan komitmen terhadap konstitusi juga disebut akan ikut terlibat.
“Insya Allah akan ada partai peserta pemilu yang ikut menjadi Pemohon. Akan ada juga figur-figur yang dikenal oleh publik mempunyai kredibilitas dan moralitas untuk menegakkan konstitusi di Tanah Air,” ujarnya.
Denny Soroti Syarat Pendidikan
Pokok persoalan yang ingin diuji Denny berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Ia menyinggung dugaan bahwa Gibran tidak menyelesaikan pendidikan SLTA atau sederajat di UTS INSAR Sydney, Australia, maupun di tempat lain.
Denny berharap MK bersedia memeriksa perkara tersebut apabila gugatan benar-benar diajukan. Ia menilai persoalan syarat pendidikan perlu diuji melalui proses hukum agar ada kepastian mengenai keabsahannya.
“Jika terbukti tidak selesai pendidikan SLTA atau sederajat baik di UTS INSAR Sydney, Australia ataupun di tempat lain, maka Gibran sejatinya tidak memenuhi syarat paling rendah pendidikan SLTA atau sederajat,” kata Denny.
Dari asumsi tersebut, Denny menyatakan pencalonan Gibran sebagai wakil presiden semestinya dibatalkan. Ia juga menyebut konsekuensinya adalah Gibran harus berhenti dari jabatan wakil presiden.
Disebut Hanya 14 Hari Kerja
Denny memperkirakan proses persidangan di MK, jika perkara tersebut benar-benar masuk dan diperiksa, tidak akan berlangsung panjang. Ia menyebut prosesnya hanya sekitar 14 hari kerja.
“Prosesnya tidak lama, hanya 14 hari kerja,” ujar Denny.
Jika gugatan dikabulkan, Denny menilai keputusan tersebut bisa berdampak langsung terhadap keberlanjutan jabatan Gibran sebagai wakil presiden.
Meski begitu, seluruh rencana tersebut masih berada pada tahap yang disampaikan Denny. Belum ada putusan MK yang menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan maupun yang membatalkan statusnya sebagai wakil presiden.
Di akhir keterangannya, Denny mengajak masyarakat memberi ruang kepada MK untuk menguji persoalan tersebut melalui jalur hukum.
Ia berharap lembaga penjaga konstitusi itu dapat memeriksa dan mengadili persoalan keabsahan syarat pendidikan Gibran apabila permohonan nantinya benar-benar diajukan. (*)

