Gelar Pahlawan Soeharto Digugat! Catatan Kelam Orde Baru Dibawa ke Meja Hija

R. Izra
4 Min Read
Presiden ke-2 RI, Soeharto. Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto digugat di PTUN Jakarta.

AKARMERDEKA, JAKARTA – Presiden ke-2 Republik Indonesia (RI) Soeharto dinilai tak layak menerima gelar Pahlawan Nasional. Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas) menggugat keputusan pemerintah terkait gelar Pahlawan Nasional Soeharto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sidang gugatan gelar Pahlawan Nasional terhadap Soeharto kini memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, Senin (28/9/2026). Dalam persidangan, Gemas membongkar dugaan pelanggaran HAM, kasus korupsi, dan persoalan hukum yang dinilai belum tuntas.

Dalam pemeriksaan saksi penggugat, Gemas menghadirkan Inisiator Gemas Usman Hamid dan peneliti sejarah Ita Fatia Nadia. Keduanya memberikan keterangan terkait penelitian serta pendampingan terhadap korban sejumlah peristiwa dugaan pelanggaran HAM pada masa Orde Baru.

Baca Juga: Singgung Kudatuli, Hasto Sorot Perlakuan Istimewa Febrie: Rasa Keadilan Sangat Sensitif

Pihak penggugat meminta hakim mempertimbangkan seluruh keterangan dan bukti yang muncul dalam persidangan. Mereka berharap PTUN Jakarta membatalkan keputusan pemerintah yang menjadi dasar pemberian gelar tersebut.

“Untuk itu kami berharap PTUN Jakarta bisa lebih melihat jelas bahwa keputusan yang kami tunggu adalah keputusan untuk pembatalan gelar pahlawan ini,” kata Aulia.

Kuasa hukum Gemas Nabil, menilai gugatan tersebut muncul karena mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM pada masa Orde Baru belum memberikan rasa keadilan yang dianggap memadai bagi korban.

“HAM kita enggak efektif, terbukti harus korban juga yang menggugat atas tindakan negara mengeluarkan keputusan Keppres pemberian gelar pahlawan Soeharto,” kata Nabil seusai persidangan.

Menurutnya, jika mekanisme Pengadilan HAM berjalan efektif, maka persoalan pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran HAM semestinya dapat diuji melalui jalur tersebut. Namun, ketika mekanisme itu dinilai tidak memberikan penyelesaian, korban dan masyarakat sipil memilih menggunakan jalur hukum lain.

“Pengadilan HAM-nya enggak berjalan, bagaimana kita akhirnya bisa membuktikan rasa-rasa keadilan dan apa yang harus dipertanggungjawabkan oleh Soeharto itu sendiri,” ujarnya.

Bukan Sekadar Soal HAM, Rekam Jejak Korupsi Ikut Dibongkar

Gugatan Gemas tidak hanya menyoroti persoalan HAM. Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menjadi bagian dari pihak penggugat, membawa isu rekam jejak korupsi dan persoalan hukum Soeharto ke dalam perdebatan.

Aulia Novirta dari ICW menegaskan pihaknya menolak pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dalam perspektif gerakan antikorupsi.

“Kalau dalam konteks gerakan antikorupsi, kami jelas menolak gelar pahlawan diberikan oleh negara untuk Soeharto,” kata Aulia.

Baca Juga: PDIP Minta BGN Ungkap Kader Terlibat Pengelolaan MBG, Pengamat: Serius Jaga Integritas

Ia menyinggung advokasi yang pernah dilakukan sejumlah aktivis, termasuk Usman Hamid dan Teten Masduki, terkait dugaan korupsi Soeharto. Menurut Aulia, perkara pidana yang berkaitan dengan Soeharto tidak berakhir dengan putusan yang menyatakan dirinya bebas. Proses hukum tersebut berhenti setelah Soeharto meninggal dunia.

ICW juga menyinggung adanya putusan perdata yang berkaitan dengan sejumlah yayasan yang pernah berada di bawah kendali Soeharto. Catatan-catatan tersebut, menurut ICW, semestinya tidak dihapus begitu saja ketika negara menentukan siapa yang layak menerima gelar Pahlawan Nasional.

TAP MPR tentang KKN Jadi Bagian dari Perdebatan

Sorotan ICW kemudian mengarah pada TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Aulia menilai pemberian gelar kepada Soeharto berpotensi menimbulkan persoalan dalam pendidikan publik mengenai sejarah pemberantasan korupsi. Sebab, negara tidak hanya memiliki tugas memberikan penghargaan, tetapi juga menjaga agar sejarah tidak dipoles menjadi cerita yang serba putih.

“Bayangkan jika pelaku korupsi yang kami ceritakan dan kami sampaikan sebagai satu fakta, dilebeli dan diberikan gelar sebagai pahlawan,” ujarnya.

Soeharto ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional berdasarkan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025. Keppres tersebut diterbitkan pada 6 November 2025 dan menjadi dasar pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dalam peringatan Hari Pahlawan 2025. (*)

Share This Article