MUI Pingin Ganti Istilah LGBT Jadi LGSP

Sebagai alternatif, MUI memperkenalkan istilah LGSP yang merupakan singkatan dari Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Menurut Prof Niam, penyebutan tersebut dinilai lebih mencerminkan substansi hukum dan pandangan agama terhadap perilaku yang dimaksud.

Nugroho Purbohandoyo
2 Min Read
Ilustrasi LGBT.

AKARMERDEKA, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan penggunaan istilah baru untuk menggantikan sebutan LGBT. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, menilai istilah yang selama ini dikenal publik merupakan bentuk eufemisme atau penghalusan bahasa yang dinilai bisa mengaburkan makna sebenarnya.

Sebagai alternatif, MUI memperkenalkan istilah LGSP yang merupakan singkatan dari Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Menurut Prof Niam, penyebutan tersebut dinilai lebih mencerminkan substansi hukum dan pandangan agama terhadap perilaku yang dimaksud.

Dalam keterangannya yang dikutip dari MUI Digital, Kamis (30/7/2026), Prof Niam mengatakan penggunaan istilah LGSP diharapkan membuat masyarakat memahami bahwa tindakan tersebut dipandang sebagai perbuatan yang dilarang menurut ajaran agama dan juga memiliki konsekuensi hukum pada tindakan-tindakan tertentu yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menilai ada kecenderungan penggunaan istilah yang lebih halus sehingga penyimpangan terhadap norma dan nilai sosial menjadi terlihat lebih dapat diterima di tengah masyarakat.

Ia mengingatkan, jika pengaburan makna lewat istilah terus dibiarkan, masyarakat berpotensi menganggap penyimpangan sebagai sesuatu yang lumrah. Dalam jangka panjang, kondisi itu dikhawatirkan dapat mengubah cara pandang publik terhadap nilai yang selama ini dijunjung.

Karena itu, menurut Prof Niam, fatwa MUI tidak hanya berhenti pada penjelasan mengenai hukum normatif. MUI juga ingin mendorong perubahan sosial serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih memahami persoalan tersebut sesuai perspektif yang disampaikan lembaga tersebut. (*)

TAGGED:
Share This Article